fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

NFT dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

ILustrasi NFT dan HAKI nya

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Siapa tak kenal NFT atau Non-Fungible Token yang beberapa waktu lalu menjadi topik perbincangan hangat. Sudah hadir sejak 2014 lalu, namun NFT meraih popularitas di Indonesia setelah “Ghozali” mengunggah foto nya secara berkala dan terjual miliaran rupiah. “Ghozali” berhasil menjual foto-foto potret dirinya selama beberapa tahun di situs Opensea sebuah marketplace yang menggunakan mata uang kripto Ethereum (ETH).

NFT menjadi alternatif dari bursa jual beli karya dikarenakan banyak pihak  memberikan kesempatan bagi pencipta suatu karya dan investor untuk melakukan jual beli atas objek digital secara eksklusif. Lantas apakah dengan membeli NFT Anda sudah otomatis mendapatkan hak kekayaan intelektual atas NFT tersebut?

Pada dasarnya hal itu bergantung kepada kesepakatan yang sudah disepakati oleh pembeli dan penjual NFT tersebut, apabila Anda menjadi pemilik NFT maka setidaknya memiliki dua hak:

Right to prevent

Sebagai pemilik karya, Anda memiliki hak untuk melarang siapapun yang menggunakan aset kekayaan hak kekayaan intelektual Anda

Right to license

Sebagai pemilik, Anda dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan aset hak kekayaan intelektual Anda.

Seseorang akan mendapatkan royalti dari NFT dengan mendapatkan keuntungan  dari hasil penjualan yang akan terus mengalir pada setiap penjualannya meski sudah berkali-kali pindah tangan pada pembeli yang lain kesekian kalinya.

Royalti yang didapat dari NFT akan tercatat secara otomatis di dalam blockchain dengan adanya smart contract. NFT dapat diidentifikasi sehingga sang pemilik karya dapat mengetahui pembuat dan pemilik asli NFT tersebut.Pada daftar NFT, terdapat contract yang berisi hak dan kewajiban antara pemilik dan pembeli NFT. Dimana baik yang berlaku sebagai pembeli karya maupun penjual karya, dapat mengkomunikasikan dengan jelas mengenai hak-hak apa saja yang dipertahankan atau diberikan, yang kemudian dimasukan ke dalam smart contract.

Meski terlihat asing dan tidak biasa ditemui,  hak cipta sebagai wujud agar hak ekonomi ini tetap “eksklusif” bagi mereka yang memilikinya, oleh karenanya setiap orang di luar pemegang hak ekonomi yang melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana tersebut diatas harus memiliki izin dari Pencipta.

Zaman sudah semakin canggih dengan berbagai perkembangan dalam memasarkan karyanya. Akan tetapi, perlindungan hak akan Kekayaan Intelektual seseorang tetaplah perlu dilindungi dan dihormati oleh seluruh lapisan kalangan masyarakat. 

Jika Anda adalah seseorang yang sedang ingin melindungi Hak Kekayaan Intelektual dari bisnis yang Anda bangun, hubungi kami di sini untuk mendapatkan HAKI Anda dengan ringkas.