fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Mie Gacoan dan Alasan Belum Kantongi Sertifikat Halal

Mie Gacoan yang belum memiliki Sertifikasi Halal

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Membuka bisnis dalam bidang pangan memiliki beberapa syarat tertentu untuk dapat beredar di masyarakat luas. Mulai dari izin BPOM, izin edar, hingga mendapatkan sertifikat halal agar seluruh masyarakat di Indonesia bisa mengkonsumsi produk yang dipasarkan. 

Untuk mendapatkan Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan bukanlah sebuah hal yang mudah, pengusaha pangan perlu mengikuti prosedur yang berlaku agar dapat mengantongi izin tersebut. 

Sama halnya dengan mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI. Seorang pengusaha di bidang pangan perlu mengikuti prosedur yang berlaku. 

Salah satunya Mie Gacoan, sebuah bisnis mie pedas yang harganya relatif terjangkau ini disinyalir tidak akan mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Bukan karena bahan yang mengandung zat yang diharamkan, akan tetapi terdapat alasan lain mengapa Mie Gacoan disebut-sebut tidak akan mendapatkan sertifikasi Halal yang keluar langsung dari MUI

Mie Gacoan belum bisa mendapatkan label halal karena restoran mie pedas tersebut tidak memenuhi salah satu kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang berkaitan dengan nama produk.

Majelis Ulama Indonesia dapat mengeluarkan sertifikat halal apabila memenuhi 6 syarat diantaranya; 

  • Memiliki Tim Manajemen Halal

Semua perusahaan yang menghasilkan produk yang berlabel halal diwajibkan memiliki tim khusus dalam menangani manajemen halal. Tidak serta merta hadir, tim ini ditunjuk oleh manajemen tertinggi di perusahaan termasuk mereka yang terlibat dalam aktivitas produksi dan memiliki wewenang.

  • Melakukan Pelatihan dan Edukasi dalam Perusahaan

Sebelum perusahaan mengajukan sertifikasi halal, perusahaan terkait harus membuat prosedur tertulis mengenai pelaksanaan pelatihan terkait produk halal. Dimana pelatihan eksternal sebaiknya dilaksanakan minimal dua tahun sekali dan pelatihan internal wajib dilakukan setahun sekali.

Baca Juga : Mie Gacoan dan Perizinannya

  • Bahan Baku Harus Memenuhi Syarat

Pada pembuatan produk halal diwajibkan menggunakan bahan baku yang halal juga. Produk yang dibuat dengan menggunakan bahan yang haram atau najis dianggap tidak memenuhi syarat. Untuk membuktikannya, perusahaan harus menyertakan dokumen pendukung mengenai kehalalan bahan bakunya.

  • Produk Akhir Tidak Memiliki Karakteristik Non Halal

Produk akhir yang dihasilkan dari produksi tidak boleh memiliki aroma atau rasa yang menyerupai produk haram atau produk yang tidak sesuai dengan fatwa MUI. Juga, nama yang dipakai tidak boleh terdengar atau mengarah ke produk lain yang tidak sesuai dengan hukum Islam.

  • Fasilitas Produksi

Dalam prosedur sertifikasi halal, fasilitas produksi juga menjadi perhatian nomor satu. Pada industri pengolahan, perusahaan harus memastikan bahwa tidak ada kontaminasi najis atau bahan haram ke dalam olahan mereka. Apabila perusahaan memproduksi produk non halal, alat produksi juga tidak boleh digunakan bersamaan dengan produk lain yang tidak halal. Berlaku juga bagi pemilik restoran atau produk makanan yang menggunakan dapur sebagai tempat produksi, pemilik harus memastikan kehalalan fasilitas produksi. Hal ini mencakup peralatan yang digunakan untuk memasak maupun alat-alat yang dipakai untuk menyajikan makanan yang tidak boleh dicampur dengan produk lain yang haram.

  • Melaksanakan Audit Internal

Akan tetapi sebelum mendaftar untuk memperoleh sertifikasi halal, perusahaan harus punya prosedur tertulis tentang adanya Sertifikat Jaminan Halal lewat pelaksanaan audit internal. Pemeriksaan ini wajib dilakukan minimal sekali dalam 6 bulan dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang independen serta memiliki kompetensi di bidangnya.

Meski seluruh bahan yang terkandung dalam Mie Gacoan tidak ada yang terindikasi haram, akan tetapi nama yang dipilih sebagai sajian menu Mie Gacoan terdapat kalimat atau kata yang tidak sesuai dengan hukum islam. Itulah mengapa mie gacoan belum bisa mengantongi sertifikat halal dari MUI. 

Jika Anda sedang membangun bisnis dan ingin mengurus perizinannya, hubungi kami di sini untuk mengantongi izin yang lebih singkat.