fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Merek Anda Ditiru? Ini Langkah Hukum yang Harus Anda Lakukan

Ilustrasi Hukum

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sebagai seorang pebisnis, selain memikirkan produk dan kualitas, tentu merek menjadi hal utama dan krusial yang dipikirkan. Pasalnya, sebuah merek merupakan identitas yang akan dipakai oleh perusahaan untuk memperkenalkan produk baik itu barang dan jasa ke publik. Namun, apa yang harus dilakukan apabila sesorang terbukti meniru merek yang kita gunakan?

Perlu diketahui, sebuah merek dapat dikatakan sah apabila sudah terdaftar secara legal pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI. Untuk sebuah merek yang sudah mendapatkan izin dan legalitasnya mendapat perlindungan secara hukum selama 10 tahun dari mulai merek tersebut didaftarkan.

Apabila masa legalitasnya akan segera kadaluwarsa, diperlukan perpanjangan dengan syarat-syarat tertentu. Hal tersebut berfungsi agar merek yang didaftarkan oleh seorang pebisnis dan pengusaha bisa aman dari para peniru.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika merek bisnis Anda ditiru? Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memahami Undang-Undang Nomor 20 tahun 2006 mengenai Merek dan Indikasi Geogrefis. Seorang pemilik merek yang sudah mendaftarkannya secara sah dapat melakukan 3 hal. Diantaranya adalah gugatan perdata, pengaduan pidana, dan alternative penyelesaian sengketa.

  1. Gugatan Perdata

Jika seorang pengusaha menjalankan bisnis yang memproduksi barang atau jasa yang mirip, atau sejenis di kelas yang sama selain dari pemilik merek yang sah, maka seseorang tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggar merek.

Pasal 83 pada UU Merek menjelaskan bahwa pemilik merek yang sudah mendaftarkan mereknya secara sah apabila mendapat salah seorang pengusaha yang menggunakan mereknya tanpa izin dapat melakukan penguggatan pada pihak pelanggar di Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut mulai dari ganti rugi atau permintaan penghentian bisnis bagi pelanggar.

  1. Pengaduan Pidana

Jika pemilik merek merasa hak nya dilanggar oleh pelanggar, jalur pidana bukanlah hal yang tidak mungkin. Ketentuan pidana pelanggar merek tercantum dalam Pasal 103 UU Merek menjelaskan pelanggar merek bisa saja mendapat pidana apabila pemilik sah melaporkan kepada pihak berwajib.

Selain itu, menurut Pasal 100 UU Merek seorang yang sengaja melanggar merek dengan jenis usaha barang atau jasa yang sama persis dapat di bui dengan maksimal hukuman selama 5 tahun, dan denda maksimal sebesar 2 Milyar Rupiah. Sedangkan untuk pelanggar dengan barang dan jasa yang mirip terancam pidana selama 4 tahun dengan denda maksimal sebsar 2 Milyar Rupiah.

Jika merek yang ditiru mengakibatkan gangguan pada lingkungan, atau gangguat kesehatan hingga menyebabkan kematian pada penggunanya, pelanggar merek tersebut dapat dihukum maksimal selama 10 tahun, dan denda hingga 5 Milyar Rupiah.

Selain itu, ancaman pidana juga bisa mencekam para penjual dengan menggunakan merek yang sama, namun barang atau jasa yang tidak asli dapat dipidana. Menurut Pasal 102 UU Merek seorang penjual barang atau jasa tiruan dapat di penjara selama 1 tahun dengan denda sampai 200 Juta Rupiah.

  1. Alternatif Penyelesaian Sengketa

Selain ke-dua cara diatas, seorang pelanggar merek dapat ditegur dengan cara alternative penyelesaian sengketa yang diatur di Pasal 93 UU Merek. Dimana dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa bisa menggunakan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi dan cara lain yang dipilih oleh kedua pihak.

Anda dapat mempidana kan pelanggar dan peniru merek apabila merek Anda sudah legal dan terdaftar. Jika Anda tidak mendaftarkan merek Anda, maka bisa saja merek tersebut menjadi hak milik dari pesaing bisnis Anda, bergantung kepada siapa yang mendaftarkannya terlebih dahulu.  SolusiPerizinan siap membantu Anda melegalkan bisnis yang Anda rintis. Tunggu apa lagi? Segera legalkan bisnis anda di sini.