fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Menang Lawan MS Glow, PS Glow Putuskan Tutup Permanen 

PS Glow Resmi Tutup

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Huru-hara PS Glow vs MS Glow dimulai ketika Shandy Purnamasari sang pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar pemilik PSstore yang juga pemilik PS Glow ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan pada Agustus tahun lalu. Hal tersebut dikarenakan melihat Putra Siregar gencar memasarkannya melalui media sosial. 

Shandy selaku pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar melalui pasal 100 ayat 1, 2 dan pasal 102 Undang-Undang nomor 20 Tahun tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. 

Kemudian pada maret 2022 Shandy kembali menggugat Putra Siregar di Pengadilan Niaga Medan. Hingga pada Juni 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Medan membacakan putusannya dimana MS Glow menjadi pemenangnya.

Membuat perlawanan, April 2022, PT PStore Glow Bersinar Indonesia menggugat dua perusahaan dan empat orang terkait merek dagang ke Pengadilan Niaga Surabaya. Diantaranya adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, kasus yang digugat perusahaan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar itu sudah terdaftar di pengadilan Niaga Surabaya.

Dimana majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Sayangnya, meski sudah dinyatakan menang dan sah menjadi pemilik merek PS Glow, Putra Siregar selaku pemilik memutuskan untuk menutup bisnis dan perusahaan di bidang kesehatan kulit tersebut. 

Melalui unggahannya pada 21 Juli 2022 PS Glow secara resmi menyatakan tutup permanen. Dengan mengunggah foto dengan latar belakang merah yang diatasnya terdapat logo PS Glow serta kalimat “PSTORE GLOW RESMI TUTUP” serta caption “Insya Allah Berkah” menjadi pengumuman sebagai tanda pamit dari PS Glow. 

Seperti yang diketahui, sebuah merek merupakan identitas dari sebuah bisnis atau perusahaan yang sedang dijalankan. Sehingga tentu saja apabila seseorang mencoba meniru merek yang sudah dibangun menjadi sebuah pertarungan sengit. 

Oleh sebab itu, bagi Anda yang sedang merintis usaha dan membangun bisnis hal utama adalah mendaftarkan merek Anda ke pihak berwajib, hal tersebut guna menjauhkan dari para peniru yang berusaha mengambil keuntungan dengan sengaja.

JIka Anda sedang merintis sebuah perusahaan dan perizinannya hak mereknya, hubungi kami di sini. Izin ditangan, Perusahaan langsung berjalan.