fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Lika-Liku Virtual Office untuk Startup

Perusahaan perintis atau start up kini mulai bermunculan dan bertarung di berbagai industri. Tak jarang beberapa perusahaan rintisan menggunakan virtual office sebagai kantornya. Namun, tahukah Anda jika startup digital yang melakukan kegiatan penyelenggaraan portal web (website) atau aplikasi untuk tujuan komersial, startup tersebut tidak dapat menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha.

Dimana Surat Izin Domisili Usaha merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang sedang merintis perusahaannya. Startup digital dilarang menggunakan virtual office dikarenakan kegiatan penyelenggaran portal web atau aplikasi termasuk dalam kategori kegiatan industri. 

Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian (UU Perindustrian) yang menjelaskan bahwa teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri. 

Selain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Permenperin 15/2019) juga mendefinisikan bahwa Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 

Maka, dapat isimpulkan jika kegiatan usaha yang dijalankan oleh startup digital termasuk kegiatan industri. Karena kegiatan startup tersebut menghasilkan sesuatu (portal web atau aplikasi) yang mempunyai nilai lebih tinggi dengan mengelola sumber daya yang ada. Jadi, karena termasuk dalam kategori kegiatan industri, maka startup digital dalam menjalankan usahanya memerlukan izin usaha industri (IUI). Dalam hal mengurus IUI ada pemenuhan komitmen yang wajib dipenuhi oleh startup agar IUI dapat berlaku efektif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permenperin 15/2019 (Permenperin 30/2019).  

Melihat dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan jika startup digital juga diharuskan mempunyai kantor di kawasan industri, namun terdapat perusahaan rintisan yang dikecualikan. Startup atau perusahaan digital yang dikecualikan merupakan perusahaan yang berada di daerah yang tidak mengatur zonasi industri.

Jika Anda merupakan seorang perintis yang diharuskan memiliki perizinan tentang domisili, Anda bisa hubungi kami di sini untuk pengurusannya yang lebih mudah.

Share :