fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Lagu ‘Cupid’ FIFTY FIFTY Dituding Menjiplak Lagu Turki, Ini Kata Agensi

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Lagu berjudul “Cupid” oleh FIFTY FIFTY sedang menghadapi tuduhan plagiarisme. Lagu tersebut dituding meniru lagu asal Turki yang dimiliki oleh Evrencan Gunduz yang berjudul “Sen Askimizdan”.

“FIFTY FIFTY merilis lagu yang luar biasa. Mari kita dengarkan bersama-sama. Namun, lagu ini terdengar mirip dengan sesuatu…” tulis Evrencan dalam unggahan instagramnya.

Attrakt, agensi yang mewakili FIFTY FIFTY, membantah tuduhan tersebut. Mereka juga telah mengonfirmasi dengan penulis lagu “Cupid”, yaitu Adam Von Mentzer, Mac Fellander-Tsai, dan Louise Udin.

“Mengenai tuduhan plagiarisme yang baru-baru ini muncul terkait lagu ‘Cupid’ oleh FIFTY FIFTY di media, kami telah memeriksa dengan penulis asli (lagu ‘Cupid’) dan menerima balasan yang menyatakan, ‘Saya tidak mengetahui tentang lagu Turki tersebut, dan meskipun ada kesamaan karena sifat musik pop, menurut saya itu bukanlah plagiarisme,'” jelas agensi tersebut, seperti yang dikutip dari Naver.

Selain itu, seorang pengamat musik juga telah menelaah lagu “Cupid” dari FIFTY FIFTY dan “Sen Askimizdan” milik Evrencan Gunduz.

Setelah mendengarkan keduanya, ia menyatakan kesulitan dalam menemukan unsur plagiarisme.

“Jika Anda mengkaji secara detail, kedua lagu tersebut terdengar mirip, tapi sulit untuk mengatakan bahwa ini adalah tindakan plagiarisme hanya berdasarkan ini,” kata pengamat musik seperti yang dilansir oleh Koreaboo.

Sebagai informasi, lagu dan musik merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hak cipta.

Hak cipta lagu adalah hak hukum yang diberikan kepada pencipta atau pemilik sah sebuah lagu untuk melindungi karyanya dari penggunaan yang tidak sah oleh orang lain. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya untuk mengontrol penggunaan dan distribusi lagu tersebut.

Plagiat lagu adalah tindakan yang merujuk pada penggunaan atau penyalinan elemen-elemen penting dari sebuah lagu tanpa izin atau pengakuan dari penciptanya. Praktik ini dianggap melanggar hak cipta dan etika kreatif, serta dapat berdampak serius pada industri musik. Untuk melindungi karya musik dan mendorong inovasi, pelanggaran hak cipta seperti plagiat lagu dikenai sanksi yang berlaku di berbagai yurisdiksi.

Baca juga: Begini Tata Cara Lapor Pelanggar HAKI Via Online

Sanksi plagiat lagu dapat melibatkan gugatan perdata oleh pemilik hak cipta. Pemilik hak cipta dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku plagiat untuk mendapatkan ganti rugi dan menghentikan penyalinan atau penyebaran lagu yang melanggar. Jika pengadilan memutuskan bahwa plagiat telah terjadi, pelaku plagiat dapat diperintahkan untuk membayar kerugian yang diakibatkan oleh tindakan mereka dan/atau memberikan royalti kepada pemilik hak cipta.

Di beberapa negara, plagiat lagu yang dilakukan secara sengaja dapat dianggap sebagai tindakan kriminal. Pelaku plagiat dapat dihadapkan pada tuntutan pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara dan/atau denda yang signifikan. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pencipta musik dan mencegah penyalahgunaan hak cipta dalam skala yang lebih besar.

Sumber: insertlive.com

Ingin daftarkan Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual Anda? Hubungi kami di sini untuk pendaftaran HAKI yang lebih mudah dan cepat.