Konsultan Pajak Profesional
SOLUSI PENGURUSAN PAJAK DENGAN TIM PROFESIONAL
Sesuaikan Laporan
Perpajakan Perusahaan Anda
Dengan Kepatuhan Pajak Yang Berlaku
Izinkan Kami Mengelola Semua Perpajakan Perusahaan Anda dan Memastikan Perusahaan Anda Mematuhi Peraturan Pajak
Emphaty
Kami memberikan wawasan
dan solusi dengan memposisikan diri kami
dalam perspektif klien untuk berhubungan,
terhubung, dan memahami
pendekatan terbaik.
Accurate
Kami bekerja dengan
presisi tinggi untuk memberikan nasihat keuangan dan memberdayakan keputusan
bisnis strategis.
Timely
Kami percaya bahwa
hasil yang tepat waktu bukanlah
tentang membawa tanggung jawab,
ini tentang memberikan
dampak.
Layanan Perpajakan Yang Anda Dapatkan
Review Perpajakan
Tim profesional kami akan melakuan review terhadap seluruh transaksi perusahaan untuk menghitung jumlah pajak terutang serta memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul menurut peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku.
Tax Planning
Perencanaan pajak untuk mengurangi atau membuat suatu beban pajak seminimal mungkin untuk dapat dibayarkan kepada negara sehingga nantinya pajak yang harus dibayarkan kepada negara tidak melebihi jumlah yang sebenarnya.
Konsultasi Pajak
Konsultan pajak membantu menjawab kebingungan Anda terkait perpajakan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan terbaru dan menawarkan saran serta strategi pajak yang tepat sasaran.
Data Apa Saja Yang Kami Butuhkan
Data Penjualan
Jika Anda menggunakan aplikasi kasir atau ecommerce / marketplace, Anda hanya perlu memberikan akses pengguna dan kami yang akan melakukan penarikan data penjualan secara mandiri.
Kwitansi / Tagihan Pembelian
Perencanaan pajak untuk mengurangi atau membuat suatu beban pajak seminimal mungkin untuk dapat dibayarkan kepada negara sehingga nantinya pajak yang harus dibayarkan kepada negara tidak melebihi jumlah yang sebenarnya.
Temukan Solusi Layanan Perpajakan Yang Tepat Untuk Bisnis Anda
Perseorangan
Usaha yang Anda jalankanatas nama sendiri /
individu
-
Pph UMKM 0.5%
-
Perseorangan/Individu
-
Gratis Konsultasi
UMKM
Solusi untuk badanusaha dengan omzet kurang dari Rp4,8M/tahun
-
Pph 21, 22, 23, 25, 26
-
Pph 29 (Tahunan)
-
Pph 4 (2)
-
PPh UMKM 0,5%
-
CV / PT / Yayasan / Koperasi
-
Penerbitan Bukti Potong & Faktur Pajak 1x perbulan
-
Gratis Konsultasi
Pro
Solusi untuk pengusaha kenapajak (PKP) dengan omzet Rp4,8M - Rp50M/tahun
-
Pph 21, 22, 23, 25, 26
-
Pph 29 (Tahunan)
-
Pph 4 (2)
-
CV / PT / Yayasan / Koperasi
-
Penerbitan Bukti Potong & Faktur Pajak 1x Per Bulan
-
Gratis Konsultasi
Enterprise
Solusi untuk pengusaha kenapajak (PKP) dengan omzet di atas Rp50M/tahun
-
Pph 21, 22, 23, 25, 26
-
Pph 29 (Tahunan)
-
Pph 4 (2)
-
CV / PT / Yayasan / Koperasi
-
Penerbitan Bukti Potong & Faktur Pajak 2x Per Bulan
-
Gratis Konsultasi
-
Syarat ketentuan berlaku