Mixue merupakan perusahaan ice cream dan teh yang berasal dari Tiongkok. Mixue kini sedang digandrungi segala jenis kalangan, baik itu anak-anak hingga dewasa. Berawal dari konten ice cream murah dan enak, Mixue berhasil meraup sebanyak-banyaknya konsumen di Indonesia.
Dibandrol dengan harga Rp. 8.000-, hingga Rp. 16.000-, Mixue menjadi incaran semua orang. Apalagi saat ini gerai Mixue bisa dijumpai di berbagai tempat. Gerai-gerak Mixue bertumbuh dengan pesat.
Mudah didapat, harga terjangkau, dan sudah memiliki pelanggan setia, Mixue kemudian tersandung rumor mengenai izin BPOM dan Sertifikasi Halal.
Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal untuk membuktikan kepada masyarakat Indonesia bahwa produknya bisa dinikmati muslim Indonesia.
Izin BPOM wajib dimiliki oleh pengusaha makanan yang berbahan dasar Susu dan hasil olahannya, Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku, Makanan kaleng, Makanan bayi, Minuman beralkohol, AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), Makanan atau minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI, Makanan atau minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
Karena bahan baku Ice Cream adalah susu, Mixue diasumsikan sudah memiliki izin tersebut. Melalui konten yang beredar, ternyata Mixue belum memiliki izin BPOM atau sertifikasi halal.
Baca Juga : Cocok Untuk Bisnis Pangan Rumahan, ini Syarat Mendapatkan Izin PIRT
Tak ingin membuat konsumennya kebingungan, Mixue kemudian membuat Klarifikasi melalui laman instagram pribadinya di @mixueindonesia.
Mixue memberikan Klarifikasi dalam 9 Slide, dimana mereka menekankan bahwa meskipun belum halal, akan tetapi bahan yang digunakan tidak mengandung alkohol, rum atau babi. Serta, bahan baku yang digunakan oleh Mixue sudah lolos verifikasi BPOM.
Pada kesimpulannya, Mixue mengungkapkan bahwa memang benar saat ini Mixue belum memiliki sertifikasi Halal dan sedang dalam proses pihak berwenang Tiongkok . Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendaftarkan surat keterangan Impor. Produk Bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar dikarenakan bukan makanan atau kemasan eceran. Selain itu, Mixue mengupayakan sertifikasi halal demi masyarakat Indonesia.
Sebuah Izin BPOM dan Sertifikasi Halal menjadi salah satu pondasi dalam bisnis kuliner. Hal tersebut membuat Konsumen mempercayai produk yang dipasarkan. Klarifikasi tanpa sesuatu yang ditutupi membuat Mixue tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Jika Anda ingin mendapatkan Izin BPOM namun sedang sibuk membangun bisnis Kuliner, hubungi kami di sini untuk Izin yang lebih cepat.