fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Kisruh Aturan PSE, Aplikasi ini Amankan Izinnya

Ilustrasi PSE dan APlikasi yang tidak Akan di Blokir

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Netizen saat ini sedang dihebohkan dengan aturan PSE yang diatur oleh Kominfo. Mulai whatsapp hingga instagram akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika berkaitan dengan Penyelenggara Sistem Elektronik. 

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 Tahun 2020, PSE atau penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain. 

Sementara PSE Lingkup privat merupakan penyelenggara sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Singkatnya, PSE adalah platform yang biasa digunakan pada gadget yang digunakan sehari-hari.

Sebagai pengelola, Kemenkominfo memberi himbauan kepada para PSE untuk segera mendaftarkan perusahaannya ke sistem kementerian pse.kominfo.go.id. Selain itu, PSE yang sudah mendaftarkan, perlu mendaftarkan ulang jika belum sesuai dengan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach)

Peraturan PSE ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan peraturan menteri kominfo nomor 10 tahun 2021 atas perubahan peraturan menteri kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkungan privat. Kominfo memberikan tenggat waktu sampai dengan 20 Juli 2022 pukul 23.59 bagi PSE yang belum mendaftarkan agar situs dan aplikasi PSE tetap bisa diakses. 

Ini beberapa aplikasi dan situs yang sudah mendaftarkan untuk mengikuti aturan PSE. Diantaranya;

  • Whatsapp
  • Microsoft Cloud Services
  • Genshin Impact
  • Telegram
  • Gojek
  • Gopay
  • Mobile Legend; Adventure
  • Mobile Legend; Bang Bang
  • MI Chat
  • MyPertamina
  • Capcut
  • Resso
  • Ragnork X; Next Generation
  • Tiktok
  • Tokopedia
  • Bukalapak
  • DailyMotion
  • Cloneit
  • Shareit
  • Linktree
  • Spotify
  • Traveloka

Itulah beberapa aplikasi dan situs yang sudah mendaftarkan diri dan mengikuti himbauan Kominfo. Hingga 21 Juli 2022 saat ini, beberapa aplikasi masih mendaftarkan diri untuk mentaati peraturan negara. 

JIka Anda sedang merintis sebuah perusahaan dan perizinannya, hubungi kami di sini. Izin ditangan, perusahaan tetap terbangun.