fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Kisruh ACT Hingga Izin yang Dicabut

Ilustrasi ACT dan Izinnya yang dicabut

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Awal Juli ini, Aksi cepat Tanggap atau ACT menjadi perbincangan hangat akibat pemberitaan dari majalah Tempo yang berjudul “Kantong Bocor Dana Umat” yang dipublikasikan pada Sabtu, 2 Juli lalu. Hal tersebut lantas membuat masyarakat kebakaran jenggot dikarenakan mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana donasi untuk kepentingan para petinggi ACT. 

Dana yang diselewengkan pun bukan termasuk dana yang kecil, dana donasi tersebut masuk ke kantong pribadi para petinggi ACT dan digunakan untuk keuntungan pribadi. selain itu, terdapat dana donasi yang digunakan untuk kampanye yang dianggap berlebihan dan melenceng dari fakta. 

Hal tersebut menjadi sebuah perbincangan, pasalnya ACT merupakan yayasan yang bergerak di bidang amal. Dimana seperti diketahui, sebuah yayasan merupakan sebuah asosiasi berbadan hukum yang ingin mencapai tujuan bersama tanpa profit. 

Ditinjau dari definisinya, tentu saja ACT melenceng jauh karena dugaan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi. Usai pemberitaan tersebut menjadi buah bibir masyarakat, ACT sempat meminta maaf dan akan kembali menjadi lebih baik. Hal tersebut diungkapkan saat jumpa wartawan di kantor ACT, Jakarta Selatan pada tanggal 4 Juli 2022. 

Hingga 19 Juli 2022, Bareskrim sudah memeriksa 18 saksi terkait dugaan penyelewengan tersebut. Pemeriksaan tersebut berlangsung secara marathon kepada ibnu dan ahyudin selaku salah satu mantan pimpinan dari ACT.

Badan amal yang berdiri sejak tahun 2005 itu kini telah resmi dicabut izinnya pada Juli 2022, Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial. Dicabutnya izin tersebut karena adanya indikasi pelanggaran. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir mengungkapkan dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada 5 Juli lalu. 

Selain itu, Muhadjir juga mengungkapkan alasan dicabutnya izin ACT dikarenakan pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan. 

Akan tetapi, Pimpinan ACT menyebutkan memotong 13,7% dari dana hasil pengumpulan dana donasi. Itulah mengapa ACT dicabut izin sebagai yayasan. Setelah pencabutan izin, ACT membuat postingan melalui instagram sembari mensyiarkan “Aksi kami dicabut, tapi kedermawanan harus berlanjut.”

Jika Anda berencana ingin membuat yayasan, maka pahami peraturan yang berlaku. Hubungi kami di sini untuk membantu Anda membuat izin membangun yayasan.