fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Jerat Pidana Pencantuman Logo Tanpa Izin

Ilustrasi Pencurian Mereka

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Seperti yang diketahui merek merupakan Grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Tanggal 30 Juli lalu, Aliansi Jurnalis Independen membuat postingan mengenai pencantuman logo tanpa izin oleh Kominfo. Dalam postingannya, Aji mengungkapkan bahwa Kominfo tidak pernah meminta izin dalam kegiatan Kominfo dengan tema “Media Gathering Dalam Rangka Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif.”

Tidak berlangsung lama, Kominfo pun segera memberikan surat klarifikasi atas pencantuman logo Aji pada kegiatannya. Setelah disimpulkan, ternyata terdapat kesalahan koordinasi dari Kominfo, oleh sebab itu, Kominfo pun meminta maaf secara pribadi. 

Lalu, adakah larangan dan hukuman apabila seseorang mencantumkan logo perusahaan tanpa izin terlebih dahulu? 

Logo perusahaan yang terdaftar memperoleh hak setelah merek tersebut resmi terdaftar. Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena warisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai pemilik merek terdaftar juga dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

Sebuah Merek yang sudah terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dimana jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

UU MIG juga mengatur sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran hak atas merek. Pasal 100 UU MIG berbunyi:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Berdasarkan bunyi Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 100 UU MIG, perbuatan yang dilarang dilakukan terhadap merek adalah menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan untuk menjual barang dan/atau jasa sejenis, sehingga, menurut hemat kami, larangan tersebut diperuntukan hanya bagi pegiat usaha. Daftarkan merek Anda di sini agar terdaftar secara resmi di DJKI.