JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT HALAL BPJPH
Kami mendampingi proses sertifikasi halal Anda dari pendaftaran di SIHALAL sampai sertifikat BPJPH terbit.
Tenggat 17 Oktober 2026: seluruh produk makanan dan minuman pelaku Usaha Mikro dan Kecil, termasuk produk impor, wajib sudah bersertifikat halal.
SERTIFIKAT HALAL BPJPH
Pendampingan penuh: penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal, pendaftaran ke BPJPH, sampai pendampingan audit Lembaga Pemeriksa Halal.
Pendaftaran Izin Halal
Rp Call Us
- Sertifikat halal
- Penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Pendaftaran dan pendampingan di sistem SIHALAL
- Pendampingan pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal
- Penyelia Halal dan dokumen pendukungnya
Persyaratan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas usaha: akta, SK, dan NPWP
- Identitas penanggung jawab: e-KTP, nomor HP, dan email
- Salinan sertifikat Penyelia Halal beserta surat penetapannya
- Daftar nama dan jenis produk yang didaftarkan
- Daftar bahan beserta dokumen pendukung kehalalannya
- Dokumen proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi
- Pernyataan bebas bahan tidak halal pada seluruh fasilitas produksi
- Sertifikat halal sebelumnya, untuk perpanjangan atau pengembangan produk
Sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksananya berlaku, kewenangan sertifikasi halal terbagi menjadi tiga:
- BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama) menerima permohonan dan menerbitkan sertifikat halal.
- LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), termasuk LPPOM, melakukan pemeriksaan dan pengujian produk.
- MUI atau Komite Fatwa Produk Halal menetapkan kehalalan produk melalui fatwa.
Karena itu istilah sertifikat halal MUI sudah tidak tepat lagi. Sertifikatnya diterbitkan BPJPH dan pendaftarannya dilakukan melalui sistem SIHALAL.
17 Oktober 2026 adalah batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan milik pelaku Usaha Mikro dan Kecil, termasuk produk asal luar negeri yang diperdagangkan di Indonesia. Dasarnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Mulai 18 Oktober 2026, produk yang belum bersertifikat halal dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, sampai penarikan barang dari peredaran.
KAMI SIAP MEMBANTU ANDA
Silahkan Berkonsultasi dengan Tim Ahli Kami Terkait Layanan Perizinan