fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Jangan Coba-coba Meniru Merek, Ternyata ini Ganjarannya!

Ganjaran Bagi Peniru

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pernahkah Anda berpikir untuk meniru merek dari perusahan-perusahaan yang terkenal dan memodifikasinya sedikit? Jika ya, maka Anda harus berhati-hati. Pasalnya ada ganjaran atau hukuman yang besar apabila Anda melakukan percobaan untuk meniru merek merek terkenal yang sudah dilegalkan.

Seperti yang diketahui, definisi sebuah merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis baik itu logo, gambar, sebuah nama, kata ataupun huruf dan atau susunan warna yang terdiri dari dua atau tiga dimensi yang bertujuan sebagai pembeda dan membedakan barang atau jasa yang diproduksi individu atau perusahaan.

Lalu, apa yang kita akan dapatkan jika meniru salah satu merek yang sudah tersedia hak patennya? Hal pertama yang harus Anda pahami adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2006 mengenai Merek dan Indikasi Geogrefis. DImana seorang pemilik merek yang sudah mendaftarkannya secara sah dapat melakukan 3 hal. Diantaranya adalah gugatan perdata, pengaduan pidana, dan alternative penyelesaian sengketa.

  1. Gugatan Perdata

Pasal 83 pada UU Merek menjelaskan bahwa pemilik merek yang sudah mendaftarkan mereknya secara sah apabila melihat mereknya digunakan tanpa izin, maka berhak untuk menggugat secara perdata ke Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dapat berupa ganti rugi atau penghentian bisnis.

  1. Pengaduan Pidana

Selain gugatan perdata, apabila Anda mencoba untuk meniru merek orang lain yang sudah terkenal aka nada gugatan pidana. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 103 UU Merek yang menjelaskan apabila pelanggar merek mendapat pidana apabila pemilik sah melaporkan kepada lembaga terkait.

Selain itu, menurut Pasal 100 UU Merek jika anda sengaja melanggar merek dengan jenis usaha barang atau jasa yang sama persis, dapat di penjara dengan maksimal hukuman  5 tahun, dan denda maksimal  2 Milyar Rupiah. Sedangkan untuk pelanggar dengan barang dan jasa yang mirip terancam pidana selama 4 tahun dengan denda maksimal sebesar 2 Milyar Rupiah.

Selain itu, ancaman pidana juga bisa Anda dapatkan jika Anda menjual barang atau jasa tiruan dan mendompleng merek besar sebagai identitas menurut Pasal 102 UU Merek seorang penjual barang atau jasa tiruan dapat di penjara selama 1 tahun dengan denda sampai 200 Juta Rupiah.

Anda juga bisa dihukum selama 10 tahun, dan denda hingga 5 Milyar Rupiah jika barang atau jasa yang Anda produksi mengakibatkan kerusakan alam dan menyebabkan kematian pada penggunanya.

  1. Alternatif Penyelesaian Sengketa

Selain ke-dua hukuman diatas, jika Anda masih mencoba untuk meniru merek lain, Anda dapat ditegur dengan cara alternative penyelesaian sengketa yang diatur di Pasal 93 UU Merek. Dimana dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa bisa menggunakan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi dan cara lain yang dipilih oleh kedua pihak.

Apabila dilihat dari keterangan diatas, hukuman tersebut bukanlah ganjaran yang ringan bagi para pelaku usaha. Oleh sebab itu, originalitas dari sebuah merek sangat diperlukan. Selain originalitas. Anda juga perlu mendaftarkan legalitas dari merek tersebut. SolusiPerizinan siap membantu Anda melegalkan bisnis yang Anda rintis. Tunggu apa lagi? Segera legalkan bisnis anda di sini.