Sektor Pariwisata di Indonesia rasanya sedang digencarkan, hal itu ditujukan menarik wisatawan baik lokal dan interlokal untuk mengunjungi daerah pariwisata di Indonesia.
Tujuannya beragam, mulai dari sebagai pemasukan negara, hingga menjadi pemasukan masyarakat lokal. Hal tersebut menjadi sebuah keuntungan bersama.
Namun, seseorang baru bisa membuat usaha pada bidang pariwisata, apabila sudah memiliki izin usahanya. Tapi, tahukah Anda apa itu izin usaha Pariwisata?
Izin Usaha Pariwisata merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang bergerak di bisnis pariwisata. Izin diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha selesai melakukan pendaftaran dan telah memulai usaha kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan.
Tentunya terdapat manfaat bagi pengusaha yang memiliki Izin Usaha Pariwisata. Manfaat tersebut antara lain :
- Membuktikan bahwa usaha tidak melanggar hukum
- Sarana promosi
- Syarat penunjang usaha
- Mempermudah mendapatkan sponsor atau mitra usaha
Untuk mendapatkan Izin usaha pariwisata, seseorang perlu memenuhi persyaratan pengurusan izin usaha pariwisata
izin bisnis untuk usaha travel harus berbentuk badan hukum CV atau PT. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1.
Setelah badan hukum sudah sah dan terbentuk, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi untuk bisa membuat izin usaha pariwisata antara lain :
- Akta Perseroan Terbatas (Khusus Travel)
- NPWP Perusahaan
- Domisili Perusahaan
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Pariwisata
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota ASITA
Selain persyaratan administratif, seorang pebisnis yang ingin membuat usaha di sektor pariwisata harus memiliki Keanggotaan ASITA. ASITA adalah Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies.
Keanggotan ASITA terbagi menjadi dua jenis, yaitu Keanggotaan Penuh (Full Member) dan Keanggotaan Peserta (Associate Member). Dimana untuk menjadi anggotanya perlu memenuhi syarat dibawah ini;
- Denah Lokasi Kantor
- Riwayat Hidup Pimpinan dan Tenaga Ahli Perusahaan
- Status Kantor Tempat Usaha
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Berkas Permohonan oleh DPD ke DPP
- Badan Usaha Berbentuk PT
Selanjutnya Anda bisa membuat izin usaha sektor pariwisata. Pada proses dan tahapan pembuatan izin usaha pariwisata biasanya akan berbeda tergantung domisili pembuatan, namun dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Mengisi form permohonan di loket BPMPPT
- Pengajuan form terhadap bupati atau kepala daerah
- Meminta surat pengantar untuk ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Pengecekan berkas permohonan
- Mengambil surat izin ke loket pengambilan
- Penyusunan proposal bisnis usaha
- Status tempat usaha (beserta foto)
Dalam membuat sebuah bisnis banyak hal yang harus diperhatikan dan dihitung dengan matang. Oleh sebab itu, Anda bisa percayakan kepada kami untuk Izin dari segala bisnis yang Anda jalankan. Hubungi kami di sini.