fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Izin Postel dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sebelum Mendaftarkanya 

Ilustrasi Izin Postel dan Persyaratannya

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Postel adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang wajib dimiliki oleh produsen, importir atau distributor yang memproduksi, mengimpor atau mendistribusi perangkat elektronik yang menggunakan spektrum frekuensi radio/nirkabel sebelum barang mereka dapat diedarkan dan sampai ditangan konsumen. 

Izin Postel didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2013 tentang kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Persyaratan untuk izin Postel dari distributor dan importir berbeda, diantaranya adalah;

Pengajuan Perangkat Telekomunikasi bagi Distributor diantaranya;

  1. Surat permohonan
  2. NIB Berbasis Resiko (nomor induk berusaha)
  3. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
  4. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) .
  5. Dokumen asli penunjukan dari pabrikan.
  6. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
  7. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
  8. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
  9. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.

Sementara persyaratan pengajuan Perangkat Telekomunikasi bagi Importir/Institusi Berbadan Hukum diantaranya:

  1. Surat permohonan
  2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) .
  4. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak) .
  5. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
  6. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
  7. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
  8. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.

Jika Anda ingin memiliki izin postel yang dilindungi negara, Anda bisa hubungi kami untuk perizinan yang lebih mudah dan singkat. Hubungi kami di sini