Memiliki sebuah perusahaan kini semakin mudah dengan banyaknya informasi yang bisa diakses. Selain memikirkan matang-matang mengenai bisnis atau perusahaan yang Anda buat, memiliki izin untuk membuka perusahaan tersebut perlu dipikirkan. Izin-izin dibawah ini harus Anda miliki sebelum Anda mendirikan perusahaan Anda.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU atau Surat Izin Tempat Usaha merupakan sebuah penanda tempat usaha yang Anda pakai. Izin usaha ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, maka tak jarang memiliki peraturan yang berbeda sesuai daerah masing-masing.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dipakai untuk menandakan pelaksanakan kegiatan perdagangan yang legall. Seperti SITU, SIUP juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak pastinya sudah tidak asing lagi didengar. Karena, baik itu masyarakat biasa atau pengusaha wajib membayar pajak sesuai dengan pendapatannya.
Nomor Register Perusahaan (NRP)
NRP sebuah singkatan dari Nomor Register Perusahaan yang biasa disebut TDP Tanda Daftar Perusahaan merupakan pertanda perusahaan yang dibangun terdaftar dengan legal dan resmi.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Jika Anda memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha, maka Anda tidak perlu lagi menuat SIUP atau NRP. Hal tersebut disebabkan karena NIB sudah mencakup keduanya.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan merupakan izin usaha yang menandakan kejelasan tempat usaha yang dibangun.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jika Anda berencana mendirikan bangunan untuk usaha Anda, maka IMB (Izin Mendirikan Bangunan) wajib dimiliki sebagai penanda legalitasnya.
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum adalah surat untuk mengesahkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, surat ini memberikan perusahaan tersebut berdiri dan sah dari kacamata hukum Indonesia.
Izin BPOM
Jika Anda berencana membangun bisnis di bidang makanan atau obat-obatan, Anda membutuhkan jenis izin usaha yang dikeluarkan BPOM. Sebagai bentuk perlindungan konsumen dari beberapa kandungan dalam obat atau makanan yang dapat membahayakan kesehatan.
itulah Izin yang harus Anda miliki sebagai pengusaha. Jika Anda ingin memiliki izin tersebut dan dilindungi negara, Anda bisa hubungi kami untuk perizinan yang lebih mudah dan singkat. Hubungi kami di sini.