Hak paten biasanya identik dengan sebuah kepemilikan suatu karya seni, perusahaan, teknologi hingga lainnya. Definisi tersebut memang benar adanya, karena hak paten termasuk ke dalam bagian dari lingkup Hak Kekayaan atau HAKI.
Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI diberikan kepada individu atau kelompok melalui pola pikirnya yang mampu menghasilkan suatu produk atau sesuatu yang bisa digunakan atau bermanfaat pada manusia. Bila diungkapkan secara sederhana, segala sesuatu yang diatur dan diberi HAKI adalah sesuatu yang lahir atas kemampuan intelektual seseorang.
Salah satunya adalah hak paten yang menjadi bentuk jaminan kepastian hukum atas karya intelektual yang diantaranya adalah sebuah solusi dari suatu masalah atau Invention. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor dari negara dengan kurun waktu tertentu. Hak paten termasuk ke dalam lingkup kekayaan intelektual yang meliputi benda dan lainnya.
Hak paten termasuk kedalam kategori hak kekayaan perindustrian yang termasuk ke dalam kategori benda yang tidak berwujud.
Hak Paten tercantum dalam Pasal 1 UU No. 13 Tahun 2016 yang berbunyi ;”Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”
Hak paten membuat para penemu atau inventor dalam kepemilikan hak pada barang atau non barang yang ditemukannya dengan tujuan memberikan izin dan larangan pemanfaatan inventionnya yang sudah mendapatkan hak paten. Selain berjangka waktu, perlindungan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Paten, serta selama inventor membayar biaya pemeliharaan dan refreshment atau pembaharuan. Itulah mengapa banyak sekali penemu baik itu dalam bidang teknologi, karya seni sangat membutuhkan legalitas dari hak paten.
Anda sedang ingin mendaftarkan hak paten penemuan Anda? jika iya, kami solusinya. kami memberikan pelayanan dalam pemeliharaan Hak Paten demi penemuan yang Anda miliki terlindungi dan terhindar dari para peniru dan pencuri Hak Paten. Tunggu apalagi? Hubungi kami di sini. Bisnis Anda akan terjamin Hak nya tanpa perlu rumit.