Untuk memahami arti dari penanaman modal, kita bisa melihat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal menjelaskan bahwa Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penanaman modal juga bisa diartikan sebagai tindakan pelimpahan dana dengan tujuan melakukan usaha dan mencari keuntungan.
Adapun pengertian Penanam modal menurut Pasal 1 angka 4 adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal.
Dalam kegiatan penanaman modal, seorang penanam modal harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka sebagai penanam modal.
A. Hak Penanam Modal
Menurut Pasal 14 UU 25/2007, setiap penanam modal mempunyai hak untuk:
1. Kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
2. Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
3. Hak pelayanan; dan
4. Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa hak lain dari penanam modal yang diatur di dalam UU 25/2007 yaitu:
1. Berhak untuk memperoleh perlakuan yang sama sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1).
2. Berhak untuk mendapatkan kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modalnya sebagaimana diatur di dalam Pasal 30 ayat (1).
3. Berhak untuk menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat (2).
4. Berhak atas kemudahan pelayanan atau perizinan sebagaimana di atur di dalam Pasal 21, yaitu kemudahan pelayanan dan perizinan untuk memperoleh hak atas tanah (Pasal 22), fasilitas pelayanan keimigrasian (Pasal 23); dan fasilitas perizinan impor (Pasal 24).
5. Berhak atas fasilitas perpajakan sebagaimana diatur di dalam Pasal 18.
6. Berhak untuk mengalihkan aset yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
7. Hak transfer atau repatriasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) s.d. ayat (5) dan Pasal 9.
8. Hak atas kompensasi dalam hal ada nasionalisasi yang diatur di da- lam Pasal 7.
9. Hak atas penyelesaian sengketa secara khusus (khususnya untuk pe- nanam modal asing) sebagaimana diatur di dalam Pasal 32.
B. Kewajiban Penanam Modal
Menurut Pasal 15 UU 25/2007 setiap penanam modal berkewajiban:
1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
2. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
3. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
5. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu menurut Pasal 16 UU 25/2007, penanam modal juga bertanggung jawab:
1. Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Waktu Pelaporan Hingga Sanksi Bagi yang Tidak Melapor LKPM
Bagi Anda yang melakukan penanaman modal dan membutuhkan jasa pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), pengurusan pajak, atau perizinan, kami bisa membantu Anda. Informasi lebih lanjut hubungi kami di sini.