fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Gelar Sosialisasi Layanan AHU, Kemenkumham Permudah Pendirian PT Pribadi Melalui Perseroan Perorangan

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dalam rangka memeriahkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Hari Dharma Karya Dhika yang ke-78, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan kembali mengadakan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai Perseroan Perorangan, pada Kamis (3/8), yang berlangsung di Hotel Emilia Palembang.

Kegiatan Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Expo Pelayanan Publik Kanwil Kemenkumham Sumsel di Palembang Indah Mall, yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Agustus 2023 dan menawarkan berbagai layanan.

Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Idris, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal AHU telah memperkenalkan konsep baru dengan adanya Perseroan Perorangan yang memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal, dengan menyasar UMKM dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia,” ujar Idris kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang hadir sebagai peserta.

Baca juga: Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Kini Bisa Perorangan

Idris percaya bahwa UMKM memiliki potensi sebagai penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi negara. Keyakinan ini muncul karena UMKM lebih cenderung mengusung ide-ide kreatif dan memiliki kemampuan bertahan dalam pemasaran produk.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan di Sumatera Selatan pada tahun 2022 mencapai 1.259 orang, melebihi target awal yang hanya sebanyak 77 orang. “Per tanggal 1 Agustus 2023, jumlah pendaftar perseroan perorangan mencapai 2.633 orang. Kami optimis angka ini akan terus meningkat,” tambah Idris.

Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara online di mana saja. Persyaratannya pun cukup sederhana, yaitu Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dengan memiliki KTP, NPWP, dan cakap hukum.

Pada acara sosialisasi PT Perorangan ini, hadir narasumber dari Bank Rakyat Indonesia, yakni Pemimpin Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk, yang diwakili oleh Funding and Transaction Manager, M Firdaus. Mantan Pimpinan Sekretariat Jenderal Kemenkumham tersebut mengatakan, pada pendirian PT Perorangan tidak memerlukan Akta Notaris.

Sumber: sumsel.kemenkumham.go.id

Baca juga: Pendirian Perseroan Terbatas

Jika Anda ingin mendaftarkan usaha Anda dengan Badan hukum, Solusi Perizinan Indonesia hadir dan siap membantu. Untuk info lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami di sini.