fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Gara-gara Hak Paten, Nokia Gugat Vivo Hingga Rp 593,7 M. Simak Selengkapnya

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Nokia merupakan salah satu ‘sesepuh’ pada dunia telepon genggam di Indonesia. Rasanya, generasi Milenial setidaknya pernah menggunakan salah satu dari produknya. Meski saat ini telepon genggam nokia sedang berjuang di pasaran, Nokia selalu memiliki tempat tersendiri hati konsumer Indonesia. 

Siapa sangka, pemilik merek telepon genggam ikonik ini pernah melayangkan gugatan kepada telepon genggam dengan merek lain. Maret lalu, beredar kabar dimana Nokia menggugat Vivo hingga Rp 593,7M. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan dikarenakan hak paten yang dimiliki oleh Nokia. 

Nokia memberikan gugatan hak paten kepada PT Vivo Mobile Indonesia dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Maret 2022 tahun ini. 

Gugatan ini berkaitan dengan hak paten Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi. Hak paten ini sendiri yang telah terdaftar dengan nomor IDP000031184 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pada gugatannya, Nokia meminta majelis hakim untuk menerima seluruh gugatan yang diajukan. Diantaranya adalah:

  • Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul”PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel);
  • Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
  • Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 597.300.000.000,- atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat; dan
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pasca gugatan yang dilayangkan oleh PT. Nokia Technologies OY, PT Vivo Mobile juga menjawab sedang mengikuti tahap proses peradilan. Hak paten bukan lah hal sepele yang bisa dimaklumi begitu saja. Banyak proses yang harus dilewati untuk memiliki hak tersebut. Maka, Jika Anda adalah seorang pengusaha yang sedang berfokus ingin membangun bisnis, hubungi kami untuk membantu Anda dalam mengurus legalitas termasuk hak patennya. Anda bisa  menghubungi kami di sini.