Seperti yang diketahui, PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dikatakan jika Definisi PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.
Untuk mendapatkan izin PIRT, Anda harus membuatnya terlebih dahulu. Syarat-syaratnya juga cukup mudah dipenuhi. Syaratnya antara lain;
- FC KTP pemilik usaha
- Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar)
- Surat keterangan domisili usaha (dari kantor camat)
- Denah lokasi bangunan
- Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label produk makanan minuman yang diproduksi
- Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Apabila Anda sudah memenuhi semua persyaratan, barulah Anda dapat memulai proses pembuatan izin PIRT yang meliputi beberapa tahapan, antara lain :
- Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertifikasi
- Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
- Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan, bila lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM.
- Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan emua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan
Jika bisnis pangan rumahan Anda lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan izin PIRT bervariasi tergantung dari uji sampel bahan baku. Masa berlaku izin PIRT akan berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan serta perpanjangan dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku telah habis, maka produk dilarang untuk diedarkan.
Bagi Anda yang sedang memikirkan dan ingin mengurus sertifikat Izin PIRT, namun tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, kami hadir dan bisa membantu Anda. Tunggu apalagi, Izin siap digunakan, Anda bisa fokus merintis bisnis. Hubungi kami di sini.