fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Catat, ini Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan!

merek tidak bisa didaftarkan

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Merek merupakan identitas sebuah bisnis atau produk yang apabila didaftarkan kepada lembaga terkait maka kepemilikannya akan sah menjadi milik pebisnis atau pengusaha yang sudah mendaftarkannya. Melewati beberapa proses pendaftaran merek membutuhkan waktu lama. Meski sudah melewati beberapa tahap regulasi pendaftaran merek, ternyata ada beberapa merek yang tidak bisa terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM R.I.

Tentu saja merek-merek yang tidak bisa terdaftar dan terlindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM R.I. memiliki ciri dan kriteria tertentu. Kriteria-kriteria tersebut membuat lembaga terkait tidak bisa menyetujui untuk pendaftaran merek yang akan dibuat oleh pebisnis dan pengusaha.

Apabila Anda adalah seorang calon pengusaha, calon pebisnis yang sedang membangun bisnis dan akan mendaftarkan merek-nya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM R.I, maka Anda perlu mencatat hal-hal penting di bawah ini;

  1. Bertentangan dengan Ideologi Negara

Setiap negara tentunya memiliki paham atau ideologi yang sudah sepatutnya seluruh warga negaranya mematuhi hal tersebut. Hal itu juga termasuk apabila Anda akan mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM R.I.

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memastikan bahwa merek yang Anda buat dan ciptakan sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan ideologi negara. Selain itu pastikan merek yang ingin Anda daftarkan juga tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, agama dan moral, tidak mengandung kesusilaan,  serta tidak menimbulkan keributan

  1. Tidak Sama 

Apabila anda ingin mendaftarkan merek Anda, pastikan bahwa merek yang Anda daftarkan tidak sama dengan merek yang memiliki bisnis, baik itu produk, atau jasa yang penyebutan atau dimohonkan sama.

  1. Tidak Memuat Hal Menyesatkan

Merek yang didaftarkan agar terlindungi keasliannya haruslah jelas dan tidak menyesatkan atau membuat masyarakat bingung mengenai asal muasal, jenis, kualitas, ukuran, macam-macam serta tujuan dalam pembuatannya.

  1. Tidak Sesuai dengan Realita

Merek yang anda daftarkan haruslah sesuai dengan kenyataan atau realita pada kehidupan. Diantaranya seperti kualitas, manfaat, harus sesuai dengan kenyataan dan realita pada merek yang didaftarkan.

  1. Merek Sama dan Umum

Merek yang akan ditolak pada pendaftarannya adalah merek yang sama tanpa pembeda dari bisnis dan atau jasa yang sama dari perusahaan sebelumnya atau sebuah lambang milik publik.

Meski terlihat sederhana, pendaftaran merek menyita waktu yang ekstra.  Oleh karena itu  Solusiperizinan.com selalu siap untuk membantu Anda dalam perizinan dan legalitas. Karenanya, segera legal-kan perusahaan Anda agar terlindungi dari sanksi hukum perusahaan. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi di sini.