HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan sebuah akronim yang sudah tidak asing ditelinga masyarakat. Merupakan hak kekayaan yang hadir disebabkan oleh kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi kreativitas dan keasliannya. Banyaknya pelanggar HAKI, membuat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM membuat website khusus untuk melaporkan para pelanggar HAKI.
Peraturan HAKI di Indonesia sudah ada sejak 1840 dimana pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan peraturan Undang-Undang mengenai perlindungan HAKI, dimana pada saat itu Undang-Undang buatan Belanda adalah;
- UU Merek (1885)
- UU Paten (1910)
- UU Hak Cipta (1912)
Dimana ketiga aturan tersebut mengalami perubahan sesuai dengan zaman yang berlaku. Seperti yang sudah diketahui secara umum, HAKI terbagi menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Lalu, bagaimana jika HAKI yang sudah kita daftarkan secara resmi dilanggar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab?
HAKI yang sudah didaftarkan kepada pemerintah tentunya akan mendapatkan perlindungan maksimal. Sebuah hasil dari kemampuan dan kreatifitas manusia, serta perlindungan negara menjadikan siapapun berhak atas hak nya. Oleh sebab itu, negara membuat website khusus bagi pengaduan pelanggar HAKI.
Bila HAKI yang sudah didaftarkan dan terlindungi oleh payung hukum kedapatan dilanggar, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pencarian dan klik laman https://pengaduan.dgip.go.id/ disana tersedia 4 opsi yaitu Beranda, Petunjuk Pengisian, Formulir Pengaduan, serta Status Pengaduan. Berikut tata cara pengaduan HAKI secara online;
Tata Cara Melakukan Pengaduan
- Klik menu “Formulir Pengaduan” yang didalamnya terdapat data yang harus diisi berupa status pelapor apakah pemilik atau pemegang kekayaan intelektual, Nama pelapor, Nomor Identitas, Tempat Tanggal Lahir, umur, Jenis Kelamin, Agama, Kewarganegaraan, pekerjaan, Alamat, alamat email, nomor HP.
- Lalu, masukan data – data yang dibutuhkan.
- Klik “Kirim Pengaduan”
Baca Juga: Buat Jera, HokBen Hukum Pencuri HAKI
Selain dapat melakukan pengaduan, website yang dibuat oleh DJKI juga memiliki opsi untuk melihat data pengaduan, berikut tata cara melihat data pengaduan;
Tata Cara Melihat Data Pengaduan
- Klik menu “Status Pengaduan”
- Akan muncul data – data pengaduan yang sedang diproses dan sudah selesai diproses
Setelah melakukan pelaporan, tentu saja sebagai pelapor akan terus melihat kemajuan dari hasil laporan, berikut tata cara melakukan pencarian data pengaduan;
Tata Cara Melakukan Pencarian Data Pengaduan
- Klik ikon pencarian 🔍
- Masukan nomor Laporan Kejadian, setelah itu tekan enter atau klik tombol “Cari Berdasarkan Nomor LK”
- Hasil pencarian akan muncul sesuai dengan nomor LK yang dimasukkan.
Itulah beberapa langkah dalam melaporkan pelanggaran HAKI secara online melalui website yang difasilitasi oleh DJKI. Masih ragu daftarkan Hak Cipta atau Hak Kekayaan Industri Anda? Hubungi kami disini untuk pendaftaran HAKI yang lebih mudah, murah dan cepat.