fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Begini Cara Cek Handphone Legal Lewat Izin Postel 

Ilustrasi Izin Postel Untuk Handphone

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Seperti yang sudah diketahui, izin postel terdapat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2013 tentang kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Dimana Postel merupakan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang wajib dimiliki oleh produsen, importir atau distributor yang memproduksi, mengimpor atau mendistribusi perangkat elektronik yang menggunakan spektrum frekuensi radio/nirkabel sebelum barang mereka dapat diedarkan dan sampai ditangan konsumen. 

Oleh sebab itu, Postel pastinya berkaitan erat dengan teknologi yang hadir di Indonesia. Sebagai produsen, importir, atau distributor perangkat elektronik, izin postel wajib dikantongi sebagai izin awal dalam melakukan bisnis dan berwirausaha. bukanlah hal mudah bagi seorang pengusaha untuk mendapatkan izinnya. Pasalnya, banyak yang harus disiapkan sebelum mengajukan perizinannya. 

Setidaknya sebagai distributor, kita harus memiliki Surat permohonan, nomor induk berusaha, Copy dokumen akta pendirian perusahaan, Copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP), Dokumen asli, penunjukan dari pabrikan, Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan, Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji, Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi, Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen sebagai pemenuhan izin postel. 

Sementara sebagai Importir, dokumen yang harus dipenuhi adalah Surat permohonan, Copy dokumen akta pendirian perusahaan, Copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP), Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak), Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan, Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji, Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi, Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.

Selain itu, ternyata postel memiliki manfaat untuk mendeteksi jika perangkat elektronik yang Anda miliki illegal atau tidak. Salah satunya adalah ponsel. Sebuah ponsel dapat terdeteksi ke-legallannya melalui izin postel yang ada. 

Sertifikat postel menandakan bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.

Nomor sertifikat Postel ini biasanya dapat dilihat pada label dikotak penjualan yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI

Jika Anda ingin memiliki izin postel yang dilindungi negara, Anda bisa hubungi kami untuk perizinan yang lebih mudah dan singkat. Hubungi kami di sini.