fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Aturan Baru Pajak Natura, Ini Fasilitas Kantor yang Kena dan Dikecualikan dari Pajak

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan aturan terkait pajak natura yang berlaku sejak 1 Juli 2023. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan pada fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada karyawan. Pajak ini masuk dalam kategori pajak penghasilan wajib pajak.

Sebelumnya, fasilitas atau kenikmatan non-uang yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai tidak dianggap sebagai penghasilan, sehingga tidak dikenakan pajak dan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Namun, sejak tahun lalu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, natura telah dikategorikan sebagai penghasilan bagi penerima kerja. Artinya, fasilitas dan kenikmatan non-uang yang diterima penerima kerja menjadi objek pajak penghasilan.

Tujuan penerapan ketentuan ini adalah untuk mengurangi beban pajak perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan para pegawainya, serta meminimalisasi celah penghindaran pajak bagi pegawai yang menerima fasilitas eksklusif.

Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak Natura

Untuk fasilitas kantor yang dikenakan pajak natura, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Berikut adalah fasilitas kantor yang kena pajak natura.

  1. Kupon makanan atau minuman dengan nilai minimal Rp 2 juta per bulan.
  2. Bingkisan yang diberikan selain hari besar keagamaan, dengan nilai minimal Rp 3 juta.
  3. Fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif.
  4. Fasilitas olahraga lain dengan nilai minimal Rp 1,5 juta dalam kurun waktu 1 tahun.
  5. Fasilitas tempat tinggal berupa rumah atau apartemen, dengan biaya minimal Rp 2 juta per bulan.
  6. Fasilitas kendaraan bagi pekerja yang memiliki saham di perusahaan dan berpendapatan minimal Rp 100 juta per bulan.

Baca juga: Yuk, Kenalan dengan Jenis Pajak Perusahaan

Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pajak Natura

Tidak semua fasilitas dikenakan pajak natura. Berikut adalah daftar fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak natura.

  1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
  2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, seperti pakaian seragam, antar-jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi, tanpa batasan nilai.
  3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu, termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga, tanpa batasan nilai.
  4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek, tanpa batasan nilai. Bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.
  5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet, tanpa batasan nilai.
  6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya, tanpa batasan nilai.
  7. Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif, maksimal Rp 1,5 juta per bulan.
  8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya), tanpa batasan nilai. Fasilitas tempat tinggal nonkomunal seperti sewa apartemen/rumah maksimal Rp 2 juta per bulan.
  9. Fasilitas kendaraan bukan obyek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
  10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
  11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Itulah daftar fasilitas kantor yang dikenakan dan yang dikecualikan dari pajak natura. Saat menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut, perusahaan harus memperhatikan aturan pajak natura yang berlaku agar tetap patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber: kompas.com

Baca juga: 4 Sanksi Bagi Pengusaha Mangkir Pajak

Jika Anda membutuhkan bantuan terkait pengelolaan pajak, Solusi Perizinan Indonesia hadir untuk memberikan kemudahan kelola pajak. Silahkan hubungi kami di sini.