fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Alasan Google Tidak Ada di List PSE Asing

Ilustrasi Google

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 menjadi persyaratan bagi aplikasi, atau situs elektronik agar tetap bisa diakses di Indonesia. 

Seperti pada pemberitaan yang sudah heboh beberapa waktu lalu, Kominfo memberi waktu hingga tanggal 20 Juli 2022 bagi para pemilik perusahaan sistem elektronik untuk mendaftarkan izin PSE. Izin Penyelenggara Sistem Elektronik terbagi menjadi dua, yaitu domestik dan Asing. hal tersebut dibagi sesuai dengan asal-muasal perintisan perusahaannya. 

Mulai dari Twitter, LinkedIn, Line hingga Snapchat sudah mendaftar PSE ke Kominfo, sehingga sudah terdapat pada laman PSE Kominfo.  Hingga tenggat waktu ditutupnya pendaftaran PSE, Google dan YouTube masih belum mendaftarkan diri untuk ikut andil dalam bagian PSE oleh Kominfo. 

Kendati demikian, Google hingga YouTube dinyatakan sudah mendaftar pada Kamis 21 Juli lalu Google, akan tetapi hingga tanggal 28 Juli, nama Google dan YouTube tidak terdapat di situs PSE Asing. 

Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat mengaku sudah terdaftar dengan nama PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia. Meski tidak terdaftar di PSE Asing, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia terdaftar sebagai PSE Domestik. 

Sebelumnya, Samuel Abrijani Pangerapan mengadakan Konferensi pers Virtual pada Kamis, 21 Juli lalu. disana, ia mengatakan bahwa PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang termasuk domestik atau lokal. Itulah mengapa PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia tidak terdapat pada daftar PSE Asing, melainkan terdaftar pada PSE Domestik.   

Dengan alasan tersebut, menjadi sebuah jawaban dari misteri mengapa google tidak terdapat pada daftar PSE asing. Hal tersebut menjadikan akses Google tidak akan diblokir pemerintah. Sehingga warganet tetap bisa melakukan pencarian melalui google. 

Jika Anda ingin melihat daftar PSE Asing dan PSE Domestik secara lengkap, Anda cukup mengakses laman Kominfo melalui pse.kominfo.go.id/home 

Anda sedang merintis sebuah perusahaan?  Sedang mengurus perizinannya hak mereknya?  hubungi kami di sini. Izin ditangan, Perusahaan langsung berjalan