Sejak terjadinya wabah penyakit covid-19 mengakibatkan dampak menurunnya omset pada perusahaan. Dengan dampak tersebut banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Hilangnya pekerjaan membuat mereka bingung terhadap pemasukan perekonomian keluarga. Dari kepahitan hidup yang dihadapi menuntut untuk setiap orang dapat bertahan hidup dengan cara mereka masing-masing.
Tidak sedikit orang yang di PHK memilih jalan untuk membuka usaha. Tahukah anda usaha yang anda buka sangat memerlukan legalitas? Mari simak rangkuman berikut ini untuk mengetahui pentingnya legalitas bagi usaha anda.
Pengertian legalitas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legalitas merupakan keadaan sah atau keabsahan yang berarti perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya selama tidak ada ketentuan yang mengatur.
Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa, legalitas merupakan Suatu ketentuan yang dilakukan terhadap suatu perbuatan atau benda yang akan mendapatkan keabsahan dari pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian izin tersebut.
Macam-macam legalitas Perusahaan yang harus dimiliki perusahaan :
- Akta Pendirian Usaha, merupakan : Dokumen yang dibuat oleh notaris untuk mendirikan perusahaan baik Firma, CV maupun PT. Akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, susunan pengurus, serta hak dn kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.
- SK Kementerian Hukum dan Ham, merupakan sebuah dokumen yang didaftarkan pada ahu untuk mendapatkan izin dari pemerintahan. SK Kementerian Hukum dan Ham berisi Nomor Ahu yang merupakan nomor unik yang mengandung arti pembeda dari setiap perusahaan yang terdaftar. Selain itu, di dalam SK terdapat susunan para pengurus dan pemengang saham yang pada Akta.
- NPWP atau Nomor Pemengang Wajib Pajak merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan. NPWP berfungsi untuk pengurusn perpajakan mulai dari menghitung, membayar, hingg melaporkan pajak. Selain itu NPWP juga sangat dibutuhkan dalam pengurusan legalitas lainnya seperti NIB, Rekening perusahaan, hingga kesempatan mendapatkan pryek bisnis.
- Nomor Induk Berusaha (NIB), merupakan dokumen legalitas perusahaan yang di dapat dari online singgle summision (oss). NIB berisi nomor induk berusaha yang merupakan nomor izin dari setiap pelaku usaha yang telah mendaftarkan legalitas perusahaannya.
Manfaat Legalitas
Manfaat Legalitas Perizinan usaha bagi perusahaan anda antara lain sebagai berikut
- Sarana perlindungan hukum untuk dapat bersaing secara jujur dan terbuka.
- Sarana promosi dari bidang usaha yang dijalankan perusahaan.
- Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum yang sedang berlaku.
- Mempermudah mendapatkan suatu proyek untuk perkembangan usaha dan perusahaan yang didirikan.
- Mempermudah pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan penciptaan persaingan usaha.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa legalitas perusahaan itu sangat penting bagi perkembangan dan pertumbuhan suatu usaha yang telah didirikan. Oleh karena itu, segera legalitaskan perusahaan anda agar terlindungi dari sanksi hukum perusahaan. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi disini.