fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Persekutuan Komanditer (CV)

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pesatnya pertumbuhan ekonomi menuntut setiap orang untuk mendapatkan penghasilan. Segala usaha telah akan dilakukan seseorang untuk tetap bertahan hidup. Pelaku usaha yang memiliki modal kecil akan terlindungi dengan adanya badan hukum. Saat ini Persekutuan Komanditer hadir untuk pelaku-pelaku usaha yang ingin berbadan hukum. Apsa sih Persekutuan Komanditer? Berikut rangkuman penjelasan terkait Persekutuan Komanditer (CV)

Pengertian CV

CV merupakan suatu badan usaha yang dibentuk dan didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Beberapa ahli berpendapat bahwa CV merupakan sekutu pasif yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada suku komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan CV. Hasil dari usaha disesuaikan dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh antar pihak pemilik CV.

Jenis-jenis CV (Persekutuan Komanditer)

CV Bersaham

CV bersaham merupakan saham yang dimiliki antara sekutu aktif dan pasif dapat dikeluarkan. Masing-masing dapat mengambil satu atau lebih saha, namun saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan dengan untuk menghindari modal beku.

CV Murni

CV Murni merupakan persekutuan pertama kali yang paling sederhana. CPada CV ini terdapat sekutu komplementer sedangkan pihak lainnya berperan sebagai sekutu koanditer.

CV Campuran

CV campuran merupakan bentuk awal dari firma yang memiliki suntukan dana untuk modal. Pihak yang memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer, sedangkan firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sekutu komplementer.

 Tujuan CV

  • Badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi sesuai hukum
  • Dapat melalukukan tender dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
  • Memiliki jaminan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bekerja sama dengan usaha yang belum terdaftar secara hukum.

Ciri-ciri CV

  • Memiliki dua atau lebih pendirian
  • Teriri dari 2 sekutu yaitu aktif dan pasif
  • Sekutu aktif mengelola perusahaan
  • Sekutu pasif menanamkan modal
  • Hanya boleh didirikan oleh warga Negara Indonesia (WNI)
  • Modal yang tidak memiliki batas
  • Syarat pendirian cenderung leih mudah
  • Diakui secara hukum dan legal
  • Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga resmi

Kelebihan CV

  • Proses pendirian relative mudah
  • Leih mudah mendapatkan bantuan modal eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi.
  • Lebih mudah mendapatkan modal internal
  • Modal yang tidak memiki batas

Kekurangan CV

  • Konflik yang sering terjadi di antara anggota sekutu
  • Ttanggung jawab yang lebih besar berada pada sekutu aktif
  • Kerugian ditanggung secarra bersama-sama
  • Tidak dapat dinyatakan pailit, sehingga jika kerugian terjadi dan harta perusahaan tidak cukup untuk menanggung kerugian maka sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian tersebut menggunakan harta pribadinya.
  • Modal susah ditarik kembali.
  • Pengawasan dan kekuasaan CV sangat kompleks.

Dalam meningkatkan pendapatan usaha yang anda miliki, badan hukum sangat berperan penting bagi usaha anda. Segera daftarkan badan usaha anda pada solusiperizinan. Kecepatan, ketepatan, kepercayaan, dan kerahasiaan data akan kami kami jaga. Untuk info selanjutnya silahkan hubungi disini.