Pesatnya pertumbuhan ekonomi menuntut setiap orang untuk mendapatkan penghasilan. Segala usaha telah akan dilakukan seseorang untuk tetap bertahan hidup. Perlu dicatat, CV bukan badan hukum. CV adalah badan usaha yang pendiriannya didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, sehingga harta pribadi sekutu aktif tidak terpisah dari harta CV. Apsa sih Persekutuan Komanditer? Berikut rangkuman penjelasan terkait Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian CV
CV merupakan suatu badan usaha yang dibentuk dan didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Beberapa ahli berpendapat bahwa CV merupakan sekutu pasif yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada suku komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan CV. Hasil dari usaha disesuaikan dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh antar pihak pemilik CV.
Jenis-jenis CV (Persekutuan Komanditer)
CV Bersaham
CV bersaham merupakan saham yang dimiliki antara sekutu aktif dan pasif dapat dikeluarkan. Masing-masing dapat mengambil satu atau lebih saha, namun saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan dengan untuk menghindari modal beku.
CV Murni
CV Murni merupakan persekutuan pertama kali yang paling sederhana. CPada CV ini terdapat sekutu komplementer sedangkan pihak lainnya berperan sebagai sekutu koanditer.
CV Campuran
CV campuran merupakan bentuk awal dari firma yang memiliki suntukan dana untuk modal. Pihak yang memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer, sedangkan firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sekutu komplementer.
Tujuan CV
- Badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi sesuai hukum
- Dapat melalukukan tender dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
- Memiliki jaminan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bekerja sama dengan usaha yang belum terdaftar secara hukum.
Ciri-ciri CV
- Memiliki dua atau lebih pendirian
- Teriri dari 2 sekutu yaitu aktif dan pasif
- Sekutu aktif mengelola perusahaan
- Sekutu pasif menanamkan modal
- Hanya boleh didirikan oleh warga Negara Indonesia (WNI)
- Modal yang tidak memiliki batas
- Syarat pendirian cenderung leih mudah
- Diakui secara hukum dan legal
- Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga resmi
Kelebihan CV
- Proses pendirian relative mudah
- Leih mudah mendapatkan bantuan modal eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi.
- Lebih mudah mendapatkan modal internal
- Modal yang tidak memiki batas
Kekurangan CV
- Konflik yang sering terjadi di antara anggota sekutu
- Ttanggung jawab yang lebih besar berada pada sekutu aktif
- Kerugian ditanggung secarra bersama-sama
- CV dapat dinyatakan pailit. Karena CV bukan badan hukum, apabila harta CV tidak cukup menanggung kerugian, sekutu aktif bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya.
- Modal susah ditarik kembali.
- Pengawasan dan kekuasaan CV sangat kompleks.
Dalam meningkatkan pendapatan usaha yang anda miliki, badan hukum sangat berperan penting bagi usaha anda. Segera daftarkan badan usaha anda pada solusiperizinan. Kecepatan, ketepatan, kepercayaan, dan kerahasiaan data akan kami kami jaga. Untuk info selanjutnya silahkan hubungi disini.