Jawaban singkat: Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan milik pelaku Usaha Mikro dan Kecil wajib sudah bersertifikat halal. Dasarnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Produk yang belum bersertifikat dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, sampai penarikan barang dari peredaran.
Siapa yang terkena kewajiban 17 Oktober 2026?
Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan bertahap. Tahap yang berakhir pada 17 Oktober 2026 mencakup tiga kelompok produk milik pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK):
- Produk makanan dan minuman
- Produk hasil sembelihan
- Jasa penyembelihan
Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman juga termasuk dalam kelompok yang diatur. Untuk pelaku usaha menengah dan besar, tenggat kelompok produk yang sama sudah lewat pada 17 Oktober 2024.
Bagaimana dengan produk asal luar negeri?
Kewajiban ini juga berlaku bagi produk makanan dan minuman asal luar negeri yang diperdagangkan di Indonesia. Importir atau pemegang merek di Indonesia perlu memastikan sertifikat halal produknya terbit, atau mengajukan penerimaan sertifikat halal luar negeri apabila lembaga halal penerbitnya sudah memiliki kerja sama saling pengakuan dengan BPJPH.
Apa sanksinya jika lewat tenggat?
Sanksi yang diatur bersifat administratif dan bertahap:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Penarikan barang dari peredaran
Bagi pelaku usaha, risiko terbesar biasanya bukan dendanya, melainkan penarikan produk dari rak ritel modern dan penolakan oleh distributor yang mensyaratkan sertifikat halal sebagai syarat kerja sama.
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal sekarang?
Ini bagian yang paling sering keliru dipahami. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksananya, kewenangannya terbagi tiga:
- BPJPH, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama, menerima permohonan dan menerbitkan sertifikat halal.
- LPH, Lembaga Pemeriksa Halal, termasuk LPPOM, melakukan pemeriksaan dan pengujian produk.
- MUI atau Komite Fatwa Produk Halal menetapkan kehalalan produk melalui fatwa.
Karena itu penyebutan “sertifikat halal MUI” sudah tidak tepat. Permohonan diajukan melalui sistem SIHALAL milik BPJPH.
Masih sempatkah mengurus sekarang?
Masih, tetapi ruangnya sempit. BPJPH menetapkan target penerbitan sertifikat halal paling lama 50 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. Yang sering memakan waktu justru tahap sebelum itu: melengkapi dokumen bahan, menetapkan Penyelia Halal, dan menyusun Sistem Jaminan Produk Halal.
Pelaku UMK dengan produk berisiko rendah dan bahan yang jelas kehalalannya dapat menempuh skema self declare, yaitu pernyataan pelaku usaha yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal, tanpa melalui pengujian laboratorium. Skema reguler melalui LPH tetap diperlukan untuk produk dengan bahan yang memerlukan penelusuran lebih dalam.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas usaha
- Identitas dan data penanggung jawab usaha
- Salinan sertifikat Penyelia Halal beserta surat penetapannya
- Daftar nama dan jenis produk yang didaftarkan
- Daftar bahan beserta dokumen pendukung kehalalannya
- Dokumen proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi
Tiga salah kaprah yang sering kami temui
- “Sudah punya PIRT berarti sudah halal.” Tidak. SPP-IRT adalah izin keamanan pangan, sertifikat halal adalah rezim perizinan yang berbeda dan diurus terpisah.
- “Produk saya tidak mengandung babi, jadi otomatis halal.” Kehalalan ditentukan melalui pemeriksaan seluruh bahan dan fasilitas produksi, bukan hanya ketiadaan satu bahan tertentu.
- “Nanti saja, pasti diperpanjang lagi.” Tenggat UMK memang pernah diperpanjang dari 2024 ke 2026, tetapi menunggu perpanjangan berikutnya adalah taruhan yang risikonya ditanggung sendiri oleh pelaku usaha.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kewajiban ini berlaku untuk warung dan restoran kecil?
Ya, jasa penyediaan makanan dan minuman termasuk dalam kelompok yang diwajibkan sesuai tahapan yang diatur.
Berapa lama sertifikat halal berlaku?
Sertifikat halal berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produk halal, dengan kewajiban pelaku usaha menjaga konsistensi kehalalan produknya.
Apakah sertifikat halal MUI lama masih berlaku?
Sertifikat yang diterbitkan sebelum peralihan kewenangan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, kemudian diperpanjang melalui BPJPH.
Apakah produk impor harus mengurus sertifikat halal Indonesia?
Ya, kecuali sertifikat halal dari lembaga luar negeri tersebut sudah diakui melalui kerja sama saling pengakuan dengan BPJPH.
Sumber resmi
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama
Untuk keputusan yang berdampak pada kepatuhan usaha, verifikasi kembali ke naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan kami.
Butuh pendampingan sebelum 17 Oktober?
Solusi Perizinan Indonesia mendampingi proses sertifikasi halal dari penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal, penetapan Penyelia Halal, pendaftaran di SIHALAL, sampai pendampingan pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal. Lihat layanan sertifikasi halal kami atau hubungi tim kami untuk mengecek kesiapan dokumen produk Anda.