Jawaban singkat: Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum mulai berlaku 1 Agustus 2026. PP ini mencabut PP 45/2024. Tarif pendirian PT bermodal di atas Rp5 miliar naik menjadi Rp5.000.000, pendaftaran merek untuk pemohon umum naik menjadi Rp2.800.000 per kelas, sementara tarif merek UMK tetap Rp500.000 dan pencatatan hak cipta lagu menjadi gratis.
Pemerintah resmi mengubah struktur biaya layanan hukum yang selama ini diatur PP 45/2024. Peraturan penggantinya, PP Nomor 30 Tahun 2026, ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026 serta dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 72. Karena Pasal 10 menyatakan peraturan ini berlaku 30 hari sejak diundangkan, tarif barunya efektif mulai 1 Agustus 2026.
Perubahan ini menyentuh hampir semua layanan yang dipakai pelaku usaha: pendirian dan perubahan PT, yayasan, perkumpulan, perseroan perorangan, sampai pendaftaran merek, paten, desain industri, dan hak cipta.
Apa itu PP 30 Tahun 2026 dan apa yang diubahnya?
PP 30/2026 mengatur ulang seluruh jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Menurut bagian Menimbang, penataan ulang ini dilakukan karena adanya perubahan struktur organisasi di Kementerian Hukum sekaligus penyesuaian besaran tarif.
Ada lima kelompok penerimaan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1):
- pelayanan jasa hukum;
- pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan;
- pelayanan kekayaan intelektual;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan
- pelayanan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 menegaskan bahwa jenis dan tarif PNBP dalam PP 45/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun peraturan pelaksana di bawah PP 45/2024 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP yang baru (Pasal 8).
Satu hal yang sering luput dibaca: pada Penjelasan Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa tarif dalam Lampiran merupakan batas tarif tertinggi. Artinya, angka dalam tabel di bawah adalah plafon, bukan otomatis harga akhir untuk setiap keadaan.
Berapa biaya pendirian PT setelah 1 Agustus 2026?
Tarif pendaftaran pendirian Perseroan Persekutuan Modal (PT) tetap dihitung berdasarkan modal dasar. Perbedaan terbesarnya ada di kelompok modal besar: PP 30/2026 memecah kelompok “di atas Rp1 miliar” menjadi dua lapis, dan menempatkan tarif Rp5 juta di lapis teratas.
| Modal dasar | Tarif PP 30/2026 |
|---|---|
| Paling banyak Rp25.000.000 | Rp300.000 |
| Di atas Rp25.000.000 sampai Rp1.000.000.000 | Rp600.000 |
| Di atas Rp1.000.000.000 sampai Rp5.000.000.000 | Rp1.500.000 |
| Di atas Rp5.000.000.000 | Rp5.000.000 |
Untuk dua kelompok modal terkecil, tarifnya tidak berubah dari aturan lama. Kenaikan terasa pada perusahaan bermodal besar. Berdasarkan pemberitaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan CNBC Indonesia, kenaikan pada kelompok modal di atas Rp5 miliar berkisar 233% sampai 354% — perbedaan persentase itu muncul karena kedua media memakai acuan tarif lama yang berbeda. Yang pasti dan dapat diverifikasi langsung dari lampiran PP: tarif barunya Rp5.000.000 per permohonan.
Tarif perubahan dan pelaporan PT
| Layanan | Satuan | Tarif |
|---|---|---|
| Perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama | per permohonan | Rp1.100.000 |
| Perubahan anggaran dasar dengan perubahan nama | per permohonan | Rp1.200.000 |
| Pemberitahuan perubahan anggaran dasar | per permohonan | Rp250.000 |
| Pemberitahuan perubahan data | per permohonan | Rp250.000 |
| Pemberitahuan pembubaran | per permohonan | Rp350.000 |
| Perbaikan isian data PT | per permohonan | Rp400.000 |
| Pemberitahuan persetujuan laporan tahunan (wajib audit) | per pemberitahuan | Rp500.000 |
| Pemberitahuan persetujuan laporan tahunan (tidak wajib audit) | per pemberitahuan | Rp250.000 |
Berapa tarif pendaftaran merek yang baru?
Inilah perubahan yang paling banyak disorot. Tarif permohonan pendaftaran merek untuk pemohon umum naik dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas, atau sekitar 55,6%. Menurut keterangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ini penyesuaian pertama sejak 2016.
Namun pemerintah mempertahankan keringanan untuk pelaku usaha kecil: tarif Usaha Mikro dan Usaha Kecil tetap Rp500.000 per kelas, tanpa kenaikan sama sekali.
| Layanan merek | Usaha Mikro & Kecil | Umum |
|---|---|---|
| Permohonan pendaftaran merek (per kelas) | Rp500.000 | Rp2.800.000 |
| Perpanjangan, diajukan 6 bulan sebelum s.d. saat perlindungan berakhir (per kelas) | Rp1.000.000 | Rp3.500.000 |
| Perpanjangan, diajukan paling lama 6 bulan setelah perlindungan berakhir (per kelas) | Rp2.000.000 | Rp7.000.000 |
Selisih antara perpanjangan tepat waktu dan perpanjangan terlambat sangat lebar — dua kali lipat. Bagi pemilik merek, tanggal jatuh tempo perlindungan menjadi hal yang benar-benar mahal jika terlewat.
Beberapa tarif merek lain yang perlu dicatat:
- Pengajuan keberatan atas permohonan merek: Rp1.500.000 per permohonan
- Permohonan banding merek: Rp4.500.000 per permohonan
- Pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek: Rp450.000
- Pencatatan pengalihan hak atas merek: Rp1.100.000
- Pencatatan perjanjian lisensi: Rp1.400.000
- Pencatatan penghapusan pendaftaran merek: Rp200.000
- Transformasi merek internasional menjadi merek nasional: Rp2.800.000 per kelas
- Biaya administrasi permohonan merek internasional asal Indonesia: Rp750.000 per permohonan
Layanan apa saja yang justru menjadi gratis?
PP 30/2026 tidak hanya menaikkan tarif. Ada sejumlah layanan yang ditetapkan Rp0,00.
Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik kini gratis. Dalam Lampiran, permohonan pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait berupa lagu dan/atau musik dikenakan tarif Rp0,00 per permohonan. Untuk ciptaan selain lagu dan musik, tarifnya Rp200.000 per permohonan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 4:
- Pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif Rp0,00.
- Layanan yang diajukan untuk kepentingan pemerintah dikenakan tarif Rp0,00, meliputi informasi data pelayanan jasa hukum; permohonan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer; layanan teraan sidik jari; serta layanan kewarganegaraan.
Pasal 6 juga membuka ruang lebih luas: dengan pertimbangan tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0%, dengan syarat besaran dan tata caranya diatur Peraturan Menteri Hukum dan lebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bagaimana tarif yayasan, perkumpulan, dan perseroan perorangan?
| Layanan | Satuan | Tarif |
|---|---|---|
| Persetujuan pemakaian nama yayasan | per permohonan | Rp150.000 |
| Pengesahan akta pendirian yayasan — kekayaan Rp10 juta s.d. Rp25 juta | per permohonan | Rp200.000 |
| Pengesahan akta pendirian yayasan — kekayaan di atas Rp25 juta s.d. Rp1 miliar | per permohonan | Rp300.000 |
| Pengesahan akta pendirian yayasan — kekayaan di atas Rp1 miliar | per permohonan | Rp600.000 |
| Persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan | per persetujuan | Rp300.000 |
| Persetujuan pemakaian nama perkumpulan | per permohonan | Rp150.000 |
| Pengesahan perkumpulan | per pengesahan | Rp350.000 |
| Persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan | per persetujuan | Rp300.000 |
| Pendaftaran pendirian perseroan perorangan (usaha mikro dan kecil) | per permohonan | Rp50.000 |
| Pendaftaran perubahan perseroan perorangan | per permohonan | Rp50.000 |
| Pendaftaran pembubaran perseroan perorangan | per permohonan | Rp50.000 |
Tarif perseroan perorangan yang bertahan di angka Rp50.000 menegaskan arah kebijakan yang sama dengan merek UMK: beban kenaikan diarahkan ke pelaku usaha besar, bukan ke usaha mikro dan kecil.
Bagaimana dengan paten, desain industri, dan hak cipta lain?
| Layanan | UMK / lembaga pendidikan & litbang pemerintah | Umum |
|---|---|---|
| Permohonan paten (maksimal 10 klaim) | Rp350.000 | Rp1.250.000 |
| Permohonan paten sederhana | Rp200.000 | — |
| Permohonan desain industri — satu desain | — | Rp1.000.000 |
| Permohonan desain industri — satu kesatuan desain (set) | — | Rp1.500.000 |
| Pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik | Rp0 (gratis) | |
| Pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik | Rp200.000 | |
Untuk paten, ada keringanan tambahan di Pasal 5: biaya tahunan paten atau paten sederhana mulai tahun ke-6 bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dikenakan tarif 10% dari tarif yang tercantum dalam Lampiran. Dalam keadaan tertentu, bagi lembaga pendidikan dan lembaga litbang pemerintah bahkan dapat menjadi Rp0,00.
Apa yang perlu Anda lakukan sekarang?
PP ini berlaku mulai 1 Agustus 2026, jadi ruang untuk bersiap sudah sangat sempit. Beberapa langkah praktis:
- Cek rencana pendirian PT bermodal besar. Jika modal dasar yang direncanakan di atas Rp5 miliar, selisih biaya PNBP-nya signifikan dibanding lapis modal di bawahnya. Struktur modal dasar sebaiknya ditinjau bersama konsultan sebelum akta disusun.
- Periksa tanggal jatuh tempo merek Anda. Perpanjangan yang diajukan setelah masa perlindungan berakhir dikenakan tarif dua kali lipat — Rp7.000.000 per kelas untuk pemohon umum.
- Pastikan status UMK terdokumentasi. Selisih tarif merek antara UMK (Rp500.000) dan umum (Rp2.800.000) mencapai Rp2,3 juta per kelas. Kelengkapan bukti status usaha mikro atau kecil menjadi penentu.
- Manfaatkan pencatatan hak cipta lagu yang kini gratis. Bagi pencipta lagu dan pelaku industri musik, tidak ada lagi hambatan biaya untuk mencatatkan karya.
- Hitung ulang anggaran legal 2026. Perusahaan dengan agenda perubahan anggaran dasar, pelaporan tahunan, atau portofolio merek yang banyak perlu menyesuaikan proyeksi biaya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan PP 30 Tahun 2026 mulai berlaku?
PP 30/2026 diundangkan pada 2 Juli 2026 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan sesuai Pasal 10, yaitu mulai 1 Agustus 2026.
Apakah PP 45 Tahun 2024 masih berlaku?
Tidak. Pasal 9 PP 30/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku jenis dan tarif PNBP yang diatur dalam PP 45/2024. Namun peraturan pelaksananya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 30/2026.
Berapa biaya pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar?
Rp5.000.000 per permohonan, berlaku mulai 1 Agustus 2026. Untuk modal dasar di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, tarifnya Rp1.500.000 per permohonan.
Apakah tarif merek untuk UMKM ikut naik?
Tidak. Tarif permohonan pendaftaran merek bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil tetap Rp500.000 per kelas. Yang naik adalah tarif pemohon umum, dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas.
Apakah benar pencatatan hak cipta lagu sekarang gratis?
Benar. Dalam Lampiran PP 30/2026, permohonan pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait berupa lagu dan/atau musik dikenakan tarif Rp0,00 per permohonan.
Apakah tarif dalam lampiran bersifat final?
Tarif dalam Lampiran merupakan batas tarif tertinggi sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (2). Pasal 6 juga memungkinkan tarif ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan tertentu, yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Hukum setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Sumber resmi
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 — JDIH Badan Pemeriksa Keuangan
- Pengumuman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI
Seluruh angka tarif dalam artikel ini dikutip dari Lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026. Perbandingan dengan tarif lama mengacu pada pemberitaan media dan keterangan resmi Kementerian Hukum. Untuk keputusan yang berdampak biaya, verifikasi kembali ke naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan kami.
Butuh bantuan menyesuaikan rencana legal Anda?
PT Solusi Perizinan Indonesia membantu pendirian PT dan CV, pendaftaran merek dagang dan desain industri, serta pengurusan perizinan usaha lainnya. Jika Anda sedang menyiapkan pendirian badan usaha atau pendaftaran merek dan ingin menghitung ulang biayanya berdasarkan tarif PP 30/2026, tim kami siap membantu.