PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan tambang dengan pelat merah, telah berhasil memenangkan gugatan terhadap Arie Indra Manurung mengenai hak cipta Brankas Logam Mulia di Mahkamah Agung. Syarif Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan Antam, menyambut putusan Mahkamah Agung tersebut dengan positif.
Menurutnya, putusan MA tersebut telah memenuhi prinsip keadilan. Hal ini mengingat bahwa Hak Cipta Brankas Logam Mulia telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftaran IDM000914863, IDM000914870, IDM000914913, dan IDM000914918.
Syarif melanjutkan bahwa Antam selalu konsisten dan berkelanjutan dalam menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
“Antam tidak hanya mematuhi peraturan hukum semata, tetapi juga menerapkannya dengan sungguh-sungguh dalam semua kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan prinsip-prinsip GCG, seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan,” kata Syarif dalam pernyataan resmi pada hari Minggu (2/4/2023).
Putusan Mahkamah Agung ini dianggap sejalan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menolak gugatan Arie Indra Manurung terhadap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
Baca juga: Buat Jera, HokBen Hukum Pencuri HaKI
Dalam putusan tersebut, MA memberikan pertimbangan bahwa tulisan Goldgram berisi sistem dan konsep mengenai investasi serta transaksi jual beli emas atau logam melalui media internet.
Namun, ide-ide yang terdapat dalam tulisan Goldgram tersebut diwujudkan dalam suatu aplikasi di media internet dengan alamat atau website www.goldgram.co.id yang bukan termasuk dalam kategori tulisan, sehingga tidak dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya, seperti paten program komputer dan bentuk perlindungan HKI lain yang sesuai untuk sebuah karya aplikasi internet.
Putusan ini juga menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Arie Indra Manurung harus ditolak.
Dengan kata lain, dugaan penjiplakan yang diajukan terhadap Antam dinyatakan tidak berdasar dan tidak terbukti, dan putusan kasasi ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sumber: ekonomi.republika.co.id
Baca juga: Lagu ‘Cupid’ FIFTY FIFTY Dituding Menjiplak Lagu Turki, Ini Kata Agensi
Jika Anda ingin mendaftarkan Hak Cipta atau Hak Kekayaan Industri Anda, hubungi tim profesional kami di sini untuk pendaftaran HaKI yang lebih mudah dan cepat.