fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

3 Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum!

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kementerian Agama menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik di Indonesia. Kampanye ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah. Mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyebut, ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal pada tahun 2024, yakni:

1. Produk makanan dan minuman
2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. “Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aqil.

Ia menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” imbuhnya.

Baca juga: Sertifikat Halal MUI dan Cara Mendapatkannya

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro kecil, menengah, maupun besar. “Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan ‘Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia’. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” tuturnya.

Aqil juga mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag. Hal ini tercantum dalam naskah pidato Menteri Agama (Menag) yang dibacakan di 1.000 titik kampanye.

Ia menambahkan kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Kemenag juga menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya.

 

Ingin produk Anda bersertifikasi halal? Solusi Perizinan Indonesia bisa membantu mengurus perizinannya dengan cepat dan mudah. Hubungi kami di sini.