fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Begini Cara Mengurus Izin Impor dan Persyaratannya

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kegiatan ekspor-impor merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang lazim dilakukan di suatu negara, termasuk Indonesia. Selain menjadi negara pengekspor, Indonesia pun aktif menjadi negara yang mengimpor berbagai komoditas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Untuk dapat melakukan aktivitas impor secara legal, importir perlu memiliki izin atau lisensi impor dari pemerintah untuk memastikan bahwa produk impor telah memenuhi semua persyaratan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Cara Mengurus Izin Impor

Semula pengurusan izin kegiatan impor yang dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan hanya dapat dilakukan melalui Kementerian Perdagangan. Namun, saat ini regulasi izin dan syarat impor barang disederhanakan dengan adanya akses perizinan melalui OSS atau One Single Submission.

Dengan sistem OSS, importir akan mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha yang juga berlaku sebagai Nomor Identifikasi Importir. Selain itu, NIB juga berlaku sebagai Nomor Induk Kepabeanan yang digunakan jika importir memproses pengurusan izin impor. NIB ini memiliki kelebihan dibanding API (Angka Pengenal Importir) dari segi masa berlakunya. NIB memiliki masa berlaku selama perusahaan tetap beroperasi, sedangkan API perlu terus diperbarui setiap 5 tahun sekali.

Hal ini membuat pengusaha yang bergerak di bidang impor dan ekspor sudah tidak perlu lagi mengurus API karena sudah digantikan dengan NIB. Namun, pengusaha tetap harus memastikan apakah mereka masih perlu memenuhi persyaratan secara teknis di lapangan dari otoritas terkait atau tidak.

Adapun prosedur dalam menggunakan OSS tersebut antara lain:
1. Membuat user-ID
2. Log-in ke sistem OSS menggunakan user-ID
3. Mengisi data untuk memperoleh NIB
4. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
5. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin usaha dan/atau komersial baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbarui data perusahaan.

 

Syarat Izin Impor

Untuk dapat melakukan impor barang dengan NIB pada sistem OSS, berikut persyaratan yang perlu Anda penuhi:
1. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum di KTP dan menginputnya untuk pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang digunakan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha
2. Pelaku usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, firma, CV, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham melalui AHU online, sebelum mengakses OSS
3. Pelaku usaha berbentuk perum, perumda, atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Setelah memenuhi persyaratan kepemilikan NIB, Anda dapat menggunakan NIB untuk memenuhi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan saat melakukan impor barang. Jangan lupa untuk mempersiapkan persyaratan dan data diri untuk memudahkan Anda melakukan kegiatan impor barang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, Anda dapat melakukan impor barang tanpa khawatir menyalahi prosedur pengiriman barang.

Baca juga: Simak Lengkap Beda SITU dan SIUP

Anda ingin mendaftarkan perizinan untuk bisnis dan perusahaan Anda? Konsultasikan segera dengan menghubungi kami di sini.