fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Penantian Selesai, Mixue dinyatakan Halal 

Mixue Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Setelah Desember tahun lalu Mie Gacoan dinyatakan halal dan menerima sertifikatnya dari MUI, kini kedai teh dan ice cream yang sedang menjamur di Indonesia juga akhirnya mendapatkan sertifikat halal. Mixue dinyatakan halal pada Februari 2023. 

Beberapa tahun lalu, Mixue menjadi buah bibir masyarakat karena harga ice cream dan teh yang ditawarkan sangat terjangkau dengan rasa yang lezat. Hal tersebut menjadi daya tarik utama Mixue untuk mendapatkan hati dari customer di Indonesia. 

Baca Juga: Klarifikasi Mixue Tentang Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Meski sudah berdiri sejak tahun 1997, Mixue baru menjamur sekitar tahun 2021-2022. Saat ini, hampir setiap daerah memiliki gerai Mixue. Sayangnya, beberapa saat lalu, Mixue kembali menjadi buah bibir akibat timbulnya pertanyaan ke-halal-an produk yang dijual oleh Mixue. 

Sebagai negara dengan mayoritas beragama islam, mengkonsumsi makanan halal dan thayyib menjadi sebuah kewajiban dan keharusan. Munculnya pertanyaan Mixue yang tidak halal menjadi sebuah pertanyaan bagi penduduk Indonesia. 

Menjadi perbincangan publik mengenai kehalalannya, Mixue akhirnya membuat klarifikasi melalui akun media sosial instagram. Melalui 9 slides postingan pada tahun lalu, Mixue menekankan bahwa meskipun belum halal, akan tetapi bahan yang digunakan tidak mengandung alkohol, rum atau babi. Serta, bahan baku yang digunakan oleh Mixue sudah lolos verifikasi BPOM. 

Namun, pada Jumat 17 Februari 2023, Mixue mengumumkan bahwa mereka akhirnya mendapatkan sertifikat halal MUI yang berlaku sampai dengan 16 Februari 2027. Hal ini tentu disambut baik oleh masyarakat. Ice Cream dan teh favoritnya kini sudah memiliki sertifikat halal dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat muslim. 

Baca Juga: Sertifikat Halal MUI dan Cara Mendapatkannya

Setelah beberapa hari lalu Mie Gacoan mendapatkan sertifikat halal yang kemudian disusul oleh Mixue, menunjukan betapa pentingnya sertifikat halal yang dikeluarkan MUI bagi para pengusaha kuliner. 

Oleh sebab itu, apabila Anda sedang berencana untuk membuka usaha kuliner, selain izin BPOM Anda juga dianjurkan untuk memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan langsung oleh MUI. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat mengenai produk yang dikonsumsinya. 

Jika Anda seorang pengusaha yang sedang merencanakan bisnis namun ingin mendapatkan izin PT, CV, hingga izin lainnya, hubungi kami disini untuk mendapatkan izin yang lebih cepat dan mudah. Bisnis lancar, izin ditangan.