Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan badan usaha sebagai kesatuan yuridis atau hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba dan keuntungan. Sementara lainnya mendefinisikan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dalam websitenya mendefinisikan Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Seperti yang masyarakat awam ketahui, badan usaha banyak jenisnya mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Keseluruhan badan usaha tersebut diwajibkan membayar pajak sebagai bukti kepatuhan dan kewajiban terhadap masyarakat dan pemerintah. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha adalah objek pajak penghasilan ataupun penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Yuk, Kenalan dengan Jenis Pajak Perusahaan
Meski objek pajak penghasilan terlihat umum, beberapa jenis penghasilan ini bukanlah termasuk objek pajak penghasilan, diantaranya adalah:
- Bantuan dan Harta Hibahan
Bantuan atau sumbangan bukanlah termasuk ke dalam kedalam objek pajak penghasilan. Bantuan atau sumbangan tersebut juga termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Harta hibahan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Warisan
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan warisan sebagai orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal. Warisan juga bukanlah salah satu dari objek pajak penghasilan.
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
4. Penggantian atau imbalan juga termasuk kedalam sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan); danPenghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
Itulah jenis-jenis penghasilan yang tidak termasuk kedalam objek pajak penghasilan. Selain dari itu termasuk kedalam objek pajak penghasilan yang harus dibayarkan kepada negara. Jika Anda merupakan seorang pengusaha yang ingin membangun perusahaan namun terkendala izin, hubungi kami disini untuk informasi lebih lengkap, cepat, dan mudah.