fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Yuk, Kenalan dengan Jenis Pajak Perusahaan

Mari Berkenalan dengan Jenis Pajak yang harus dibayarkan Perusahaan

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh terhadap peraturan, seluruh warga hingga perusahaan perlu membayar pajak yang dibayarkan untuk negara. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pajak adalah pungutan yang wajib dan harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada pemerintah sehubungan dengan pendapatan, kepemilikan, harga beli barang hingga lain-lain. Dalam hal ini, pungutan yang dimaksud berupa uang. 

Direktorat Jenderal Pajak dalam websitenya mengungkapkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa yang dilandaskan kepada Undang-Undang yang digunakan demi kemakmuran rakyat. 

Selain penduduknya, badan atau perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia atau yang menerima penghasilan dari Indonesia juga wajib membayarkan pajak ke negara. 

Pada perusahaan, pajak terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan lembaga pemungutannya serta sifat dari pajak itu sendiri. Apabila dilihat dari lembaga pemungutannya, pajak terdiri dari dua jenis, diantaranya adalah pajak pusat dan pajak daerah. 

Baca Juga: Izin ini Harus Dimiliki Jika Anda Berencana Membuka Perusahaan

Secara harfiah, pajak pusat meruoajab pajak yang diambil dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sehingga, pembayaran pajak ini diserahkan langsung ke Negara. Diantaranya adalah;

  • Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh
  • Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut PPN 
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau biasa disebut PPnBM
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disebut PBB

Sementara untuk pajak daerah, pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten hingga tingkat provinsi termasuk kedalam pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak hotel dan sebagainya. Secara Umum, perusahaan diwajibkan membayar pajak sebagai berikut;

  • Pajak Penghasilan Pasal 21
  • Pajak Penghasilan Pasal 23
  • Pajak Penghasilan Pasal 26
  • Pajak Penghasilan Pasal 25 
  • Pajak Penghasilan Pasal 29
  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 
  • Pajak Pertambahan Nilai

Kedua jenis pajak tersebut wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap periodenya, hal tersebut bertujuan agar baik negara dan pengusaha sama-sama memiliki keuntungan yang nantinya akan diterima langsung oleh warga negara. 

Apakah Anda sudah siap untuk membuka perusahaan dan membayar pajak sebagai kewajiban? Hubungi kami disini untuk pembuatan izin perusahaan yang lebih mudah.