fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Buat Jera, HokBen Hukum Pencuri HAKI

Ilustrasi HokBen buat jera pencuri HAKI

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Siapa tak kenal masakan cepat saji ala Jepang yang rasanya sedap dan dapat diterima oleh orang Indonesia. Hokben atau Hoka Hoka Bento menjadi salah satu restoran ala Jepang favorit di Indonesia. Bukan karena nasi pulen, atau menu nya yang menjadi viral, kini Hokben menjadi viral akibat penggunaan mereknya tanpa izin.

Hoka Hoka Bento atau biasa dikenal di telinga masyarakat dengan Hokben merupakan perusahaan makanan cepat saji yang sahamnya dipegang oleh PT Eka Boga Inti. Pada tanggal 9 Desember lalu, Hokben mengeluarkan statement yang menjelaskan bahwa seluruh logo, merek, hingga kekayaan intelektual sudah terdaftar dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Meski belum diketahui inti permasalahan hingga Hokben mengeluarkan statement tersebut, dugaan sementara dikarenakan banyaknya produk makanan beku atau frozen food yang mengatasnamakan Hokben. Berikut pernyataan Hokben;

“PT Eka Bogainti adalah pemegang merek HokBen (Hoka Hoka Bento) yang bergerak di industri makanan. Logo, Merek, dan Foto Produk Hokben adalah hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang merek. Sesuai pasal 90-91 yang menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang dan atau yang sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000” Penggunaan tanpa ijin adalah tindakan melanggar hukum yang dapat diproses secara pidana maupun perdata. Bila menemukan penggunaan merek HokBen yang mencurigakan mohon dapat memberitahukan melalui DM agar dapat ditindaklanjuti”

Baca Juga: NFT dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Dalam keterangannya, HokBen menyatakan apabila terdapat produk makanan lain dengan mencantumkan logo dapat melaporkan langsung kepada pihak HokBen untuk diproses lebih lanjut. Penggunaan logo HokBen pada produk makanan yang tidak diproduksi langsung oleh perusahaan HokBen tentu saja dapat merugikan Hokben baik secara materi, maupun citra dan pandangan yang berubah dari para konsumennya.

Perusahaan HokBen mengambil langkah tepat untuk melawan para pencuri kekayaan intelektual dengan melaporkan langsung kepada pihak berwajib. Hal tersebut juga didukung dengan kesiapan HokBen dalam membuat perusahaan yang sudah terlindungi legalitasnya.

Seperti yang diketahui Hak Kekayaan Intelektual merupakan modal awal dalam pendirian perusahaan agar legalitas dari perusahaan yang didirikan dapat terjaga dan terlindungi secara hukum. Ingin HAKI perusahaan Anda terlindungi secara hukum? Hubungi kami disini untuk perizinan HAKI yang lebih mudah