Setiap pengusaha yang memiliki bisnis dan merintis perusahaannya diperlukan mendaftarkan badan usaha atau perusahaan. Hal tersebut dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI merupakan nama dari pengklasifikasian bisnis.
KBLI merupakan kode yang digunakan oleh perusahaan yang ingin mendaftarkan usaha di NIB atau akta. Kode yang digunakan ini wajib sama dengan yang tertera pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS). Namun, dikarenakan industri terus berkembang, pengklasifikasian usaha megalami pergeseran yang menyebabkan beberapa kegiatan usaha belum mendapatkan klasifikasinya.
Meski begitu, sebagai pelaku usaha baik yang sedang merintis dan sedang mengembangkannya, KBLI dan KLU perlu dipahami secara mendalam. Berikut dasar hukum dan fungsi dari KBLI dan KLU.
KBLI dan KLU
KBLI berdasar kepada Peraturan Kepala BPS No.19/2017 tentang Perubahan KBLI 2015 yang mengatur tentang pengelompokan kegiatan ekonomi dalam KBLI sangat penting demi keseragaman konsep, definisi dan klasifikasi lapangan usaha (KLU)
Sementara itu, KLU adalah kode yang diterbitkan oleh DJP untuk mengelompokkan wajib pajak dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu.
KLU dapat digunakan untuk penataan data wajib pajak. Lalu, apa fungsi dari klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Berikut fungsi dari KLU yang harus dipahami oleh setiap pengusaha yang sedang merintis atau dalam tahap mengembangkan perusahaannya.
- Menyediakan sistem klasifikasi kegiatan ekonomi atau lapangan usaha yang dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan ekonomi.
- Menyediakan arus informasi yang diperlukan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian ekonomi dalam kurun waktu tertentu (contoh dalam penyusunan PDB dan PDRB)
- Menyajikan data statistik yang lengkap dan terstruktur terkait klasifikasi bidang usaha di Indonesia.
- Perbandingan data dengan negara lain pada tingkat nasional.
- Penentuan klasifikasi bidang usaha dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Dasar penentu kualifikasi bidang usaha pada Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Dasar penentu kualifikasi perizinan penanaman modal atau investasi.
Itulah definisi dari KBLI dan KLU yang wajib diketahui bagi pengusaha. Jika Anda sudah berhasil mengklasifikasikan KBLI dan KLU bisnis Anda dan ingin mengukuhkan perizinannya, hubungi kami di sini untuk cara yang lebih ringkas dan mudah.