Banyak kasus yang mencuat dikarenakan perebutan hak merek dagang dari perusahaan berbeda. Biasanya berakhir dengan membayar denda atau mengganti merek yang sudah digunakan.
Seperti yang sudah diketahui, pendaftaran merek di Indonesia menganut bersifat first to file dimana suatu sistem pendaftaran merek konstitutif yang dianut oleh Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Secara garis besar dapat disimpulkan apabila pihak yang pertama kali yang mendaftarkan merupakan pihak yang berhak atas merek tersebut.
Hal ini berarti apabila permohonan yang mengajukan sebuah merek telah memenuhi persyaratan minimum yang tercantum pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Seorang pemohon yang melakukan pengajuan merek terlebih dahulu sampai terdaftar lebih dahulu, dapat disimpulkan bahwa pihak tersebutlah yang berhak atas perlindungan mereknya. Dimana merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
Baca Juga : Klasifikasi Merek; Tips Agar Tidak Ditolak DJKI
Sebelum sebuah merek terdaftar, terdapat pemeriksaan formalitas sebuah tahapan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek berdasarkan sistem first to file, merupakan pemeriksa yang melakukan penelusuran untuk mencari merek pembanding yang terdaftar atau yang sudah diajukan terlebih dahulu dalam data base Ditjen HKI sebagai sebuah bentuk pengecekan bahwa merek tersebut belum pernah terdaftar ataupun dimiliki oleh pihak lainnya. Maka, hak atas merek diperoleh setelah mendaftarkan merek bukan merek pertama kali digunakan dengan kata lain, tidak peduli merek tersebut sudah dikenal berapa lama, apabila tidak terdaftar, maka merek tersebut berhak dimiliki oleh orang lain.
Apabila pelaku usaha ingin melakukan perubahan nama (re-branding) atau membuat nama merek baru, pelaku usaha wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu dan memperhatikan segala persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.
Jika di masa mendatang terdapat merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, maka pendaftaran merek tersebut dapat ditolak sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Hak Kekayaan Intelektual seringkali luput dari perhatian para pelaku usaha yang sedang merintis. Jika Anda seorang pelaku usaha yang sedang merintis dan ingin mendaftarkan mereknya, hubungi kami di sini agar pendaftaran merek lebih singkat dan mudah.