fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Simak Lengkap Beda SITU dan SIUP

Sebagai pengusaha yang sedang mengurus perizinan hingga dokumen legalitas, memiliki berbagai surat izin menjadi modal dasar dalam membangun sebuah kerajaan bisnis. 

Salah satunya adalah pembuatan Surat Izin Tempat Usaha dan SIUP atau Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Kedua surat izin tersebut digunakan agar dikemudian hari bisnis yang sudah dibangun tetap terlindungi dan dinyatakan legal. 

Apabila suatu perusahaan tidak memiliki SITU dan SIUP maka perusahaan itu dianggap belum legal.  Meski SITU dan SIUP sama-sama surat izin tapi keduanya memiliki perbedaan. Dari cara membuatnya hingga fungsinya.

Lalu, apa perbedaan dari keduanya? berikut perbedaan SITU dan SIUP 

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU dibuat agar suatu perusahaan memperoleh izin di sebuah lokasi usaha sehingga tidak menimbulkan gangguan yang bisa merugikan pihak-pihak tertentu. SITU memiliki dasar yang hukum yang didasarkan pada Peraturan Daerah dari pemerintah daerah tempat domisili perusahaan.

Bagaimana cara membuat SITU ?

  • Membuat Surat Permohonan yang bertanda tangan di atas materai. 
  • Fotocopy KTP dari Pemohon (umumnya adalah para pemilik, direktur atau penanggung jawab) atau Surat Izin Sementara khusus untuk warga Negara asing.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Fotocopy Bukti Penguasaan Hak atas tanah.
  • Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun terakhir.
  • Persetujuan dari warga, lingkungan, tetangga dalam radium 200 m dari lokasi tempat Anda mendirikan usaha yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa dan Lurah.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha

Biasanya, SITU akan selesai paling lama dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak persyaratan telah dinyatakan lengkap. Masa berlaku SITU adalah 3 tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sepanjang subjek dan objek tidak mengalami perubahan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SITU dikeluarkan langsung oleh pemerintah daerah dari pemerintah daerah tempat domisili perusahaan sedangkan SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. 

SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia.

Apabila Anda ingin memiliki SITU, berikut dokumen yang harus dipersiapkan; 

 

  • fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan)
  • fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
  • fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti
  • PNBP untuk PT-Baru
  • fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
  • fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang
  • dipersyaratan)
  • fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
  • fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
  • fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
  • fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
  • Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
  • Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
  • fotokopi Neraca Awal Perusahaan

Itulah perbedaan SITU dan SIUP. Apabila Anda sedang membangun bisnis namun memiliki kendala dalam perizinannya, Anda bisa hubungi kami di sini untuk perizinan yang lebih ringkas. Bisnis Anda siap mengudara, perizinan pun aman terkendali. 

Share :