fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Karya Penyanyi Bisa Jadi Jaminan Hutang

Ilustrasi Penyanyi dan Konten Kreator bisa Jadi Jaminan Hutang

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kali ini, para pelaku di industri kreatif tidak perlu usang mengenai jaminan hutang. Pasalnya, Presiden Joko Widodo kini resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (PP 24/2022), sebagai bentuk peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. 

Peraturan Pemerintah ini salah satunya mengenai pembiayaan dengan menggunakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual); dimana karena hal tersebut PP ini dianggap sebagai inovasi pemerintah dalam upaya memberikan dukungan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk semakin berkembang dan semakin meningkatkan ekonomi negara. 

Inovasi yang dinilai terbesar dari peraturan ini adalah masyarakat bisa mengajukan pinjaman dengan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai jaminannya. Hal tersebut berlaku baik dalam pinjaman dengan Bank maupun lembaga keuangan non-Bank, dimana semua mekanismenya sudah diatur dalam peraturan. 

Seperti yang sudah dijelaskan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa sertifikat kekayaan intelektual anda dapat dijadikan jaminan di bank sebagai fidusia. 

Contohnya, apabila Anda punya sertifikat merek, atau hak cipta lagu, maka sertifikat tersebut bisa kita jaminkan. Lebih lanjut, anggap saja jika karya audio atau lagu yang sudah anda miliki sertifikat hak cipta-nya dimasukkan ke YouTube lalu mendapat jutaan viewers dan like, maka nilai ekonomis sertifikat anda pun akan turut naik dan bisa meningkatkan jumlah pinjaman saat kita gadaikan ke Bank. 

Dalam pelaksanaan kedepannya, lembaga keuangan baik Bank maupun lembaga keuangan non-Bank akan dibentuk tim penilai yang bertugas menilai objek kekayaan intelektual yang diajukan. 

Tentu saja ada beberapa syarat sebelum mengajukan pembiayaan tersebut, setidak-tidaknya ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi pemohon pinjaman yang dituangkan dalam Pasal 7 Ayat (2) PP 24 Tahun 2022 yang adalah;

  1. Proposal pembiayaan;
  2. Memiliki usaha ekonomi kreatif;
  3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif;
  4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual. (Contohnya Sertifikat merek atau paten)

Apabila Anda sebagai seorang musisi atau pelaku usaha kreatif memenuhi syarat tersebut dan mengajukan pinjaman dengan agunan Hak Kekayaan Intelektual, maka langkah berikutnya lembaga keuangan akan melakukan verifikasi dokumen atas sertifikat Kekayaan Intelektual, dan kemudian penilaian atas nilai ekonomis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut. 

Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang ini adalah Hak Kekayaan Intelektual ini harus tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. 

Dalam membuat sebuah bisnis banyak hal yang harus diperhatikan dan dihitung dengan matang. Oleh sebab itu, Anda bisa percayakan kepada kami untuk Izin dari segala bisnis yang Anda jalankan. Hubungi kami di sini.