JASA PENGURUSAN PIRT
Kami menyediakan jasa pengurusan PIRT yang cepat dan profesional.
Dimulai dari pembuatan awal hingga selesai.
Pengurusan PIRT selesai dalam 2-3 bulan
(Tergantung Kuota pelatihan)
Persyaratan
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Pas foto dari pemilik usaha berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha
- Denah lokasi dan juga denah bangunan yang dipakai untuk usaha
- Surat dari Puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan serta sanitasi
- Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang Anda produksi
- Sampel dari hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label dari produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapat SPP-IRT
KAMI SIAP MEMBANTU ANDA
Silahkan Berkonsultasi dengan Tim Ahli Kami Terkait Layanan Perizinan