fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

PSE dan Alasan Pemerintah Membuatnya

Ilustrasi PSE dan Alasan Pemerintah Membuatnya

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Saat ini, PSE sedang menjadi buah bibir bagi netizen. Pasalnya, usai 20 Juli 2022 kemarin sudah banyak platform aplikasi dan situs yang mendaftarkan diri untuk memiliki PSE dari Kominfo untuk terhindar dari blokir akses. 

Namun, tahukah Anda apa itu PSE? PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik terbagi menjadi dua, yaitu PSE Privat dan PSE Publik. 

PSE Publik dimiliki oleh instansi pemerintah sementara PSE Privat dimiliki oleh perusahaan swasta. Selain itu, PSE Privat dibagi menjadi dua cabang kembali, yaitu PSE domestik yang merupakan layanan digital berdomisili di Indonesia. Serta, PSE Asing dimana layanan digitalnya beroperasi di Luar Negeri.

Pada PP Nomor 71 Tahun 2019, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengolah, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Melalui laman resmi Kominfo, kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah penyedia sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut;

  1.  Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. 
  2.  Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3.  Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
  4.  Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial. 
  5.  Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
  6.  Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. 

Mengutip dari portal berita Tirto.id, pemerintah hendak mendorong iklim berselancar yang lebih aman dan nyaman. Jika semua pemilik aplikasi, baik aplikasi buatan anak bangsa maupun asing, mendaftarkan diri di PSE, maka Kominfo bisa turut mengawasi kegiatan yang pengguna lakukan di aplikasi itu.

Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah, guna meminimalisir skandal digital dan hoax yang beredar.

JIka Anda sedang merintis sebuah perusahaan dan perizinannya, hubungi kami di sini. Izin ditangan, Anda fokus merintis.