Holywings saat ini menjadi pemberitaan yang sedang dibicarakan oleh warganet di Indonesia. Bermula dari membuat promosi iklan gratis minuman untuk nama “Muhammad” dan “Maria” yang membuat promosi tersebut menjadi bumerang, karena membuat banyak orang naik pitam.
Setelah promosi yang membuat banyak orang naik pitam, Holywings membuat pertanyaan seolah-olah hanya beberapa “oknum” yang dengan sengaja membuat promosi tersebut tanpa memikirkan resikonya matang-matang. Setidaknya, 6 orang pegawai Holywings dipanggil pihak berwajib bahkan terancam bui
Bukannya menarik simpati warganet, Holywings bahkan menerima lebih banyak kecaman setelah pernyataannya. Warganet seolah tak henti-hentinya menyampaikan kekecewaannya terhadap Holywings.
Warganet bahkan menyebut manajemen Holywings sebagai “Tukang Cuci Tangan” Sebuah istilah untuk seseorang yang tidak ingin terlibat atas kesalahan yang melibatkannya.
Setelah kisruh dan menjadi trending topic dalam beberapa hari, kini Holywings di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut perizinan usaha nya.
Ternyata, setelah ditelusuri Holywings melanggar aturan usaha yang telah ditentukan. Pada situs PPID Jakarta, terdapat beberapa alasan mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings. Salah satunya adalah beberapa outlet Holywings yang belum memiliki sertifikat usaha
Dikutip dari detik.com, Andhika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta “Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” Pada (Selasa, 28/06/2022)
KBLI merupakan kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia. Sebuah sertifikat yang wajib dimiliki oleh operasional usaha bar sebagai tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Di samping itu, Holywings juga melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Aturan yang dilanggarnya adalah penjualan minuman beralkohol yang hanya diberi izin untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum ditempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” Ucap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, Selasa (28/6/2022) dikutip dari detik.com
Seperti yang sudah diketahui, sebuah Izin usaha menjadi satu hal yang wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha tanpa terkecuali. Ditambah lagi, jika usaha yang Anda rintis berskala besar dan membuka berbagai cabang.
Ingin bisnis Anda memiliki izin usaha yang legal? Hubungi kami di sini. Kami bisa membantu izin usaha Anda selagi Anda berfokus merintisnya.