fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Bisa Penjara 10 Tahun, ini Hukuman Pengedar Kosmetik tanpa Izin BPOM 

ilustrasi Pengedar Kosmetik tanpa Izin BPOM

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Saat ini, kosmetik atau make-up rasanya sudah tidak asing didengar. Khususnya bagi para pecinta kosmetik, hal tersebut merupakan kebutuhan utama. Seseorang tentu saja memiliki kebutuhan yang berbeda-beda dalam memakai kosmetik. Dari kebutuhan tersebut, tak jarang seseorang ingin membangun bisnis dan menciptakan produk kosmetik tersendiri. 

Biasanya hal tersebut didasari dari kurang puasnya dengan produk yang beredar di pasaran, sehingga rasanya ingin menciptakan produknya sendiri. Namun, tahukah Anda membangun bisnis kosmetik tidak semudah yang dibayangkan. Anda harus mengurus berbagai macam izin agar product yang Anda miliki bisa beredar luas di pasaran. 

Produk kosmetik harus memenuhi standar kelayakan serta memiliki izin edar yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Apabila tidak ada izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM, produsen ataupun penjual bisa terancam sanksi pidana penjara dan denda yang luar biasa. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan). 

Di dalam UU Kesehatan, Kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi. Menurut Pasal 98 ayat (1), sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Sehingga, untuk memproduksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah (Pasal 105 ayat (2)). 

Sementara menurut Pasal 106 ayat (1), kosmetik harus mendapat izin edar sebelum diperjualbelikan. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat terlindungi dari  produk kosmetik berbahaya. Sehingga, dapat disimpulkan apabila memproduksi dan menjual produk kosmetik yang tidak mendapat sertifikat mutu dan izin edar dari BPOM merupakan sebuah pelanggaran hukum. 

Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikatakan sangat berat. Produsen atau penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu dapat dipenjara 10  tahun dan didenda 1 miliar rupiah (Pasal 196 UU Kesehatan). 

Sementara produsen atau penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar bisa dipenjara 15 tahun dan didenda 1,5 Miliar (Pasal 197 UU Kesehatan). Ancaman sanksi tersebut bukan isapan jempol. Faktanya, sudah banyak produsen maupun penjual kosmetik ilegal yang masuk penjara.

Itulah mengapa banyak pelanggan yang lebih memilih untuk membeli kosmetik dengan izin BPOM yang tertera, hal tersebut merupakan langkah utama dalam melindungi diri dari ancaman kesehatan. 

Jika Anda berminat untuk membangun bisnis di bidang kosmetik, maka hal yang harus Anda perhatikan pertama kali adalah izin BPOM sebagai perlindungan bagi konsumen. Ingin membuat Izin BPOM tanpa takut mengganggu konsentrasi pembuatan bisnis? Hubungi kami di sini