fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Undang-Undang ini Atur Hak Paten di Indonesia 

ilustrasi Undang-Undang Hak Paten di Indonesia

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Seperti yang sudah dibahas pada tulisan sebelumnya, sebuah hak paten merupakan hak eksklusif  diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu.

Hak paten adalah salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sebuah hak yang timbul dari hasil olah pikir seseorang yang menghasilkan sebuah produk atau karya yang berguna untuk manusia. Apabila disimpulkan,HAKI merupakan hak ekonomis yang dimiliki penemu dari suatu kreativitas intelektual.

Sebuah Hak Paten sangat dihormati keberadaannya, seseorang bisa menuntut secara hukum apabila mencoba untuk mencuri atau melanggar hak paten yang berlaku. Seluruh peraturan yang menyangkut mengenai hak paten dan hak kekayaan intelektual tercantum dan dijelaskan melalui Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Berikut Undang-Undang yang membahas mengenai Hak Paten dan Hak Kekayaan Intelektual;

  • Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP)

Pasal 130

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana

penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Pasal 131

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

Pasal 132

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40, dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

 

Pasal 133

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132 merupakan delik aduan.

 

Pasal 134

Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran Paten tersebut disita oleh Negara untuk dimusnahkan.

 

Pasal 135

Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah:

mengimpor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan produk tersebut telah dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh Pemegang Paten yang sah dengan syarat produk itu diimpor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

memproduksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya perlindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah perlindungan Paten tersebut berakhir.

Jika Anda ingin membuat penemuan Anda dan mem-patenkannya, Anda bisa hubungi kami untuk perizinan yang lebih mudah dan singkat. Hubungi kami di sini.