Apakah Anda seorang pengusaha yang sedang ingin mendaftarkan perusahaan dari bisnis yang dikelola menjadi legal dan memiliki nomor induk berusaha? jika jawabannya adalah benar, maka Anda sedang berada di artikel yang benar.
Sebelum memiliki NIB, alangkah lebih baik jika mengetahui apa itu NIB. NIB atau Nomor Induk berusaha merupakan sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atau Kementrian Investasi/ BKPM.
Setelah diberi izin untuk memiliki NIB, para pengusaha bisa meminta untuk Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha dan bisnis yang sedang dirintisnya. Nomor Induk Berusaha terdiri dari 13 digit angka yang merekam tanda tangan elektronik dengan keamanan terjaga.
Selain untuk izin usaha dan izin komersil, NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan atau biasa disingkat dengan TDP, Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Benefit dari NIB adalah pengusaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Dengan masa berlakunya selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Untuk mendapatkannya, setiap pengusaha bisa mengakses OSS atau (Online Single Submission) seperti yang terdaftar dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ini ditujukan kepada seluruh perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam perorangan ataupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Lalu, bagaimanakah syarat dan cara agar memiliki NIB. Tentunya ada beberapa langkah dan dokumen yang dilengkapi sebelum mengajukan NIB. Langkah pertama pembuatan NIB adalah memahami Bentuk Usaha yang Anda jalankan, tujuannya untuk mempermudah dalam proses pembuatannya.
Kemudian, lengkapi persyaratan dokumen. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan ialah;
- KTP untuk mengetahui NIK dari penanggung jawab perusahaan
- Pengesahan Badan Usaha di Kementerian Hukum dan HAM bagi badan usaha berbentuk PT, CV, yang didirikan oleh yayasan, koperasi, firma dan persekutuan perdata.
- Menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha bagi Anda yang memiliki badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran.
- Melampirkan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan
- Diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Jika berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing.
Itulah persyaratan dan dokumen yang harus dihadapi seorang pengusaha untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha untuk memasarkan produknya secara komersial. Apabila dilihat secara sekilas, banyak sekali yang harus Anda persiapkan. Oleh karena itu kami hadir untuk membantu usaha Anda agar memiliki izin tanpa harus melalui prosesnya. Hubungi kami di sini untuk mendapatkan izin hingga legalitas bisnis Anda. Anda jalankan bisnis, kami bantu izin dan legalitasnya.