fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Bersiap Buat Badan Usaha CV, ini Ciri-Cirinya

ilustrasi Ciri Ciri CV Persekutuan Komoditer

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

CV yang berarti Persekutuan Komoditer merupakan akronim dari Bahasa Belanda Commanditaire Vennootschap. Oleh karena itulah, Commanditaire Vennootschap  disingkat sebagai CV merupakan  badan usaha yang didirikan atau dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian menyimpan modal.

CV atau Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komoditer hingga saat ini terbagi kedalam tiga jenis. Diantaranya adalah CV Bersaham, CV Murni, hingga CV Campur. Ketiga jenisnya memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri bergantung pada badan usaha yang akan didirikan.

Sebuah CV yang berbadan hukum didirikan agar CV memiliki perlindungan dan legalitas yang sah di mata hukum. Pasalnya, dalam mendirikan sebuah CV perlu adanya akta yang dibantu oleh notaris, sehingga tentu saja pembuatannya bukanlah sebuah hal yang mudah.

Selain untuk memberikan perlindungan hukum, dalam peresmiannya juga berfungsi sebagai pemberi rasa aman dalam bekerja sama. Pasalnya, baik perusahaan kecil hingga perusahaan skala internasional lebih mempercayai perusahaan yang memiliki badan hukum untuk bekerja sama. Hal tersebut dianggap sudah aman dan dilindungi langsung oleh hukum apabila dikemudian hari terdapat suatu masalah.

Tapi, tahukah Anda mengenai ciri-ciri dari CV? Sebuah CV atau Persekutuan Komoditer bisa dikenali dari ciri-ciri yang dimilikinya. Diantaranya adalah;

  1. Didirikan oleh dua orang atau lebih
  2. Terdiri dari sekutu aktif atau biasa disebut dengan sekutu komplementer, dan sekutu pasif atau sekutu komanditer
  3. Pada fungsinya, sekutu aktif bertugas untuk mengelola CV atau perusahaan
  4. Sementara untuk sekutu pasif bertugas sebagai penanam modal
  5. Pada pendiriannya, Warga Negara Asing atau WNA tidak diperbolehkan untuk memiliki CV. Hanya Warga Negara Indonesia atau WNI yang berhak mendirikan CV
  6. Tidak ada batasan modal minimal dalam pendiriannya
  7. Syarat Pendiriannya lebih mudah
  8. Diakui secara legal dan dilindungi oleh hukum
  9. Lebih mudah dalam melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga-lembaga resmi.

Sembilan point tersebut merupakan ciri-ciri CV yang paling mudah untuk dibedakan. Sudah tercerahkan mengenai ciri-ciri CV dan ingin mendirikannya? Hubungi SolusiPerizinan  untuk legalitas perusahaan Anda  yang mudah, cepat, aman. Cukup menghubungi SolusiPerizinan Perusahaan bisnis Anda akan segera terlindungi legalitasnya. Tunggu apalagi? Hubungi SolusiPerizinan di sini.