fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

8 Jenis Pangan ini Bisa Beredar Tanpa Izin BPOM

ilustrasi 8 Pangan bebas izin BPOM

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merupakan sebuah instansi yang mengeluarkan izin untuk peredaran obat, kosmetik, skincare, hingga makanan. semua pengusaha yang berjibaku dalam bisnis tersebut diwajibkan memiliki izin dari BPOM sebelum memasarkan produknya ke konsumen. 

Dengan memiliki izin tersebut, konsumen lebih mempercayai produk tersebut dari segi khasiatnya dan kandungan di dalamnya. Selain itu, untuk mendapatkan izin BPOM perlu melalui beberapa tahap pengecekan untuk memastikan produk tersebut bisa sampai dengan aman ke tangan konsumen. Selain itu, izin BPOM juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari segala hal yang dapat merugikan konsumen akibat mengkonsumsi atau memakai produk tersebut. 

Apabila terdapat perusahaan yang bergerak pada industri farmasi atau makanan melanggar izin tersebut, maka hukuman yang mengintai bisa saja denda mencapai 1 Milyar, atau sanksi penjara selama 10 tahun. 

Namun, tahukah Anda ada beberapa makanan yang bisa beredar tanpa perlu izin BPOM. Biasanya produk-produk tersebut merupakan produk yang diproduksi oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. Olahan pangan yang bisa beredar secara luas tanpa izin BPOM diantaranya adalah;

  1. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan 
  2. Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari
  3. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan sampel dalam rangka pendaftaran penelitian konsumsi sendiri 
  4. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir 
  5. Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir 
  6. Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen 
  7. Pangan siap saji 
  8. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Jika Anda berminat untuk membangun bisnis di bidang Pangan dengan target pasar lebih luas,  maka hal yang harus Anda perhatikan pertama kali adalah izin BPOM sebagai perlindungan bagi konsumen. Ingin membuat Izin BPOM tanpa takut mengganggu konsentrasi pembuatan bisnis? Hubungi kami di sini