fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

4 Sanksi Bagi Pengusaha Mangkir Pajak

Ilustrasi Sanksi bagi para pengusaha yang Tidak Membayar Pajak

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sebagai seorang pengusaha yang sudah mendaftarkan perusahaannya secara legal tentu saja perlu mengikuti peraturan yang disahkan oleh pemerintah, salah satunya membayar pajak. Lalu, bagaimana jika seorang pengusaha tidak membayar pajak?

Membayar pajak merupakan salah satu hal wajib bagi setiap individu atau badan kepada negara yang sifatnya memaksa dan untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyat. Seorang pengusaha yang sudah mendaftarkan perusahaannya untuk terlindungi dan diakui oleh lembaga berwajib. Otomatis mematuhi segala aturan yang ada adalah kewajiban. Mulai dari permintaan izin, hingga pembayaran pajak.

Apabila seorang pengusaha terindikasi tidak membayar pajak, bisa saja mendapat sanksi dan hak-haknya dicabut. Berikut sanksi dan pencabutan hak apabila perusahaan tidak membayar pajak sebagaimana mestinya.

  1. Tidak Dapat Daftar Online Single Submission (OSS)

OSS rasanya sudah tidak asing di telinga, sebuah sistem yang dibuat oleh pemerintah untuk mempermudah perizinan terhadap suatu kegiatan usaha, baik itu di pusat maupun di daerah. Seperti yang diketahui,  OSS sendiri terhubung dengan perpajakan. Maka, apabila seorang pengusaha tidak taat pajak, maka Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS tidak dapat diberikan.

Baca Juga: PPh 23, Pajak Wajib untuk Perusahaan

  1. Bisnis dalam pengawasan AEoI (Automatic Exchange of Information)

AEoI merupakan sistem pertukaran informasi rekening antara wajib pajak antar negara yang bertujuan untuk melacak potensi pajak di luar negeri dan mengawasi jika adanya penggelapan pajak yang dilakukan oleh seorang pengusaha. Apabila seorang pengusaha tersebut terbukti tidak membayar pajak, maka tentu saja akan ada catatan dalam AEol yang dimilikinya dan berdampak kepada kesulitan dalam ekspansi luar negeri.

  1. Sanksi Pajak 

Pada dasarnya, peraturan perpajakan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang. Pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa apabila wajib pajak mangkir dari kewajiban pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga paling berat. Sanksi diberikan dapat berupa penagihan, pencekalan, dan penyanderaan yang dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.

  1. Pencabutan Izin Usaha 

Sanksi paling besar dari mangkirnya pembayaran pajak adalah kemungkinan izin usaha yang dibangun akan dicabut apabila pengusaha tidak membayar pajak secara berkala.

Keempat sanksi tersebut merupakan sanksi-sanksi yang akan didapatkan apabila Anda sebagai pengusaha wajib pajak dengan sadar tidak membayar pajak secara berkala. Membayar pajak secara berkala dan tepat waktu dapat menghindarkan perusahaan dari sanksi yang diberikan oleh lembaga berwajib.

Apabila Anda sedang mengurus perizinan untuk perusahaan, hubungi kami di sini untuk perizinan yang lebih mudah dan cepat. Bisnis berjalan, Izin di tangan.